Larangan Meninggalkan Kota Makkah Sebelum Melakukan Thawaf Wada’ di Baitullah

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Dahulu orang-orang meninggalkan kota Makkah begitu saja. Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah seorang pun meninggalkan kota Makkah sebelum mengerjakan thawuf di Baitullah’,” (HR Muslim [1337]).

Kandungan Bab:

  1. Wajib hukumnya mengerjakan thawaf wada’.
  2. Wanita haid diberi keringanan tidak mengerjakan thawaf wada’ seperti yang disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan supaya tidak meninggalkan kota Makkah sebelum mengerjakan thawaf di Baitullah, hanya saja diringankan hal itu bagi wanita haidh,” (HR Bukhari [1755] dan Muslim [1328]).
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (III/586), “Hadits ini merupakan dalil wajibnya thawaf wada’ berdasarkan perintah tegas untuk melakukannya. Dan diringankan kewajiban itu atas wanita haidh. Keringanan tidaklah diberikan kecuali atas sesuatu perkara yang ditegaskan. Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa thaharah merupakan syarat sahnya thawaf.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.