A. Nama Kaidah
مَنْهَجُ أَهْلِ السُّنَّةِ فِي فَهْمِ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ هُوَ جَمْعُ أَدِلَّةِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَفَهْمُهَا مُجْتَمِعَةً، لَا أَخْذُ بَعْضِهَا وَتَرْكُ بَعْضٍ
“Cara Ahlus Sunnah memahami qadha dan qadar adalah dengan mengumpulkan semua dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah lalu memahaminya secara utuh, bukan mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya.”
Kaidah ini menjadi kaidah utama yang menaungi semua kaidah sebelumnya.
Sebab, persoalan qadha dan qadar tidak bisa dipahami hanya dari satu atau dua ayat. Al-Qur’an membahas ilmu Allah, kehendak-Nya, penciptaan-Nya, hidayah, kehendak manusia, kemampuan manusia, amal, pahala, dosa, tanggung jawab, sebab-akibat, tawakal, sabar, dan banyak hal lainnya.
Kalau seseorang hanya mengambil satu kelompok ayat lalu mengabaikan kelompok ayat yang lain, pemahamannya akan menjadi tidak seimbang.
Hal inilah yang terjadi dalam sejarah pemikiran Islam ketika sebagian kelompok mengambil dalil-dalil tertentu dan meninggalkan dalil-dalil lainnya.
Karena itu, Ahlus Sunnah tidak membangun akidah tentang qadar hanya berdasarkan satu dalil secara terpisah. Mereka mengumpulkan semua nash, lalu menempatkan setiap dalil pada tempatnya.
B. Dalil Utama Al-Qur’an
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?” (QS. al-Baqarah [2]: 85)
Ayat ini pada asalnya berbicara tentang Bani Israil yang mengambil sebagian ketentuan kitab dan meninggalkan sebagian lainnya.
Namun, prinsip di dalamnya memberi pelajaran penting: kebenaran wahyu tidak boleh dipilih-pilih sesuai hawa nafsu atau teori yang sudah dibangun sebelumnya.
Dalam persoalan qadar, seseorang tidak boleh hanya mengambil ayat:
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
“Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat.” (QS. al-Saffat [37]: 96)
Lalu meninggalkan ayat-ayat yang menetapkan pilihan dan tanggung jawab manusia.
Sebaliknya, ia juga tidak boleh hanya mengambil ayat:
فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
“Barang siapa yang mau, hendaklah dia beriman, dan barang siapa yang mau, hendaklah dia kafir.” (QS. al-Kahf [18]: 29)
Lalu meninggalkan ayat:
وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ
“Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki.” (QS. al-Insan [76]: 30).
Kedua kelompok ayat ini harus diterima bersama.
C. Al-Qur’an Tidak Bertentangan dengan Dirinya Sendiri
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an? Sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, niscaya mereka akan menemukan banyak pertentangan di dalamnya.” (QS. al-Nisa’ [4]: 82)
Karena Al-Qur’an seluruhnya berasal dari Allah, ayat-ayatnya pada hakikatnya tidak mungkin saling bertentangan.
Kalau terlihat seolah-olah ada pertentangan antara dua dalil, masalahnya bukan pada wahyu, tetapi pada cara manusia memahami wahyu tersebut.
Dalam masalah qadar, misalnya:
-
Allah berkehendak;
-
manusia juga berkehendak;
-
Allah menciptakan segala sesuatu;
-
manusia melakukan perbuatan;
-
manusia diperintah mencari hidayah;
-
Allah menetapkan segala sesuatu;
-
manusia tetap bertanggung jawab atas pilihannya.
Semua ini benar.
Kesalahan muncul ketika salah satu sisi dipertentangkan dengan sisi lainnya.
D. Dalil yang Tampak Mutasyabih Harus Dikembalikan kepada Prinsip yang Muhkam
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ
“Dialah yang menurunkan Kitab kepadamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Kitab, dan yang lainnya mutasyabihat.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 7)
Ayat ini memberi prinsip penting dalam memahami wahyu.
Seorang penuntut ilmu tidak boleh menjadikan satu ayat yang belum dipahami dengan baik sebagai alasan untuk menolak ayat-ayat lainnya.
Sebaliknya, ia harus mengembalikan pemahaman yang belum jelas kepada keseluruhan prinsip wahyu.
Dalam masalah qadar, ayat-ayat yang menunjukkan kehendak Allah harus dipahami bersama ayat-ayat yang menetapkan kehendak manusia.
Ayat-ayat yang menunjukkan penciptaan Allah harus dipahami bersama ayat-ayat yang menetapkan perbuatan manusia.
Ayat-ayat tentang hidayah Allah harus dipahami bersama perintah kepada manusia untuk mencari hidayah.
Dengan cara ini, semua nash mendapatkan tempatnya.
E. Kaidah 1–8 dalam Satu Kesatuan
Setelah membahas delapan kaidah sebelumnya, kita bisa melihat bahwa semuanya sebenarnya membentuk satu bangunan yang utuh.
Kaidah Pertama
Semua kejadian berada di bawah masyi’ah Allah.
Tidak ada sesuatu pun yang keluar dari kekuasaan dan kehendak Allah.
Kaidah Kedua
Ilmu Allah bersifat azali dan meliputi segala sesuatu.
Allah mengetahui segala sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi.
Kaidah Ketiga
Kitabah Allah tidak menghapus ikhtiar manusia.
Apa yang telah Allah tulis dalam takdir-Nya tidak membuat manusia kehilangan pilihan dan tanggung jawab.
Kaidah Keempat
Allah menciptakan kemampuan dan kehendak manusia, sedangkan manusia berbuat dengan kemampuan dan kehendaknya.
Dengan begitu, penciptaan Allah tetap mutlak, sementara perbuatan manusia tetap nyata dan menjadi dasar pertanggungjawaban.
Kaidah Kelima
Hidayah berada di tangan Allah, tetapi manusia diperintahkan untuk mencari dan menempuh jalan hidayah.
Seorang hamba tidak boleh menjadikan takdir sebagai alasan untuk membenarkan kesesatannya.
Kaidah Keenam
Tazkiyah adalah usaha manusia, tetapi kesucian jiwa dan kebaikan hati terjadi dengan taufik Allah.
Manusia berusaha menyucikan diri, sedangkan Allah yang memberi taufik dan keberhasilan.
Kaidah Ketujuh
Empat tingkatan qadar—ilmu, kitabah, masyi’ah, dan khalq—merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Keempatnya tidak boleh dipahami secara sepotong-sepotong.
Kaidah Kedelapan
Iman kepada qadar melahirkan tawakal, kesabaran, dan kesungguhan dalam beramal.
Qadar bukan alasan untuk pasif, tetapi sumber ketenangan sekaligus kekuatan untuk terus berusaha.
Jadi, semua kaidah tersebut tidak boleh dipisahkan.
F. Dua Penyimpangan Besar: Mengambil Sebagian Dalil dan Meninggalkan Sebagian yang Lain
Secara metodologis, penyimpangan dalam persoalan qadar bisa dilihat dari dua arah.
1. Jabariyah
Jabariyah terlalu menekankan kehendak dan kekuasaan Allah sampai kehendak manusia hampir tidak punya makna.
Mereka mengambil dalil tentang masyi’ah Allah, tetapi tidak memberi tempat yang semestinya kepada dalil-dalil tentang:
-
kehendak manusia,
-
pilihan manusia,
-
kemampuan manusia,
-
perintah dan larangan,
-
pahala dan dosa,
-
tanggung jawab.
Akibatnya, manusia dipandang seperti makhluk yang sepenuhnya dipaksa.
2. Qadariyah
Qadariyah bergerak ke arah sebaliknya.
Mereka menekankan kehendak dan kemampuan manusia sedemikian rupa sampai manusia seolah-olah memiliki kehendak yang berdiri sendiri, terpisah dari kehendak Allah.
Mereka mengambil dalil-dalil tentang pilihan manusia, tetapi tidak memberi tempat yang semestinya kepada dalil-dalil tentang:
-
ilmu Allah,
-
masyi’ah Allah,
-
khalq Allah,
-
dan rububiyyah Allah yang mutlak.
Ahlus Sunnah tidak mengambil salah satu sisi lalu meninggalkan sisi lainnya.
Ahlus Sunnah mengimani semuanya.
G. Rumusan Wasathiyyah Ahlus Sunnah
Karena itu, posisi Ahlus Sunnah bisa dirumuskan:
إِثْبَاتُ مَا أَثْبَتَهُ اللَّهُ لِنَفْسِهِ، وَمَا أَثْبَتَهُ لِعِبَادِهِ، مِنْ غَيْرِ تَعَارُضٍ وَلَا تَفْرِيقٍ بَيْنَ النُّصُوصِ
“Menetapkan apa yang Allah tetapkan bagi diri-Nya dan apa yang Allah tetapkan bagi hamba-hamba-Nya, tanpa mempertentangkannya dan tanpa memisah-misahkan dalil.”
Maka kita mengatakan:
Allah berkehendak — benar.
Manusia berkehendak — benar.
Allah menciptakan segala sesuatu — benar.
Manusia melakukan perbuatan — benar.
Allah memberi hidayah — benar.
Manusia diperintah mencari hidayah — benar.
Allah menetapkan takdir — benar.
Manusia bertanggung jawab atas pilihannya — benar.
Tidak ada satu pun yang perlu dibuang.



