Allah SWT berfirman, “Maka tidak boleh rafats (menggauli isteri), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mengerjakan haji karena Allah lalu tidak berbuat rafats (menggauli isteri) dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya,” (HR Bukhari [1521] dan Muslim [1350]).
Kandungan Bab:
- Barangsiapa berihram untuk haji atau umrah, maka diharamkan atasnya bersetubuh. Karena rafats yang dimaksud adalah jima’ dan bersetubuh dengan wanita. Seperti yang Allah sebutkan, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari shiyam bercampur dengan isteri-isteri kamu