Kaidah Emas ke 9 Bag 2: Cara Ahlus Sunnah Memahami Qadha dan Qadar: Mengumpulkan Semua Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah

H. Mengapa Manhaj Ini Sangat Penting?

Sebab persoalan qadar bukan hanya soal teori akidah.

Cara seseorang memahami qadar akan memengaruhi cara ia memandang:

  • dirinya,

  • amalnya,

  • dosa dan taubat,

  • keberhasilan dan kegagalan,

  • musibah,

  • rezeki,

  • kesehatan,

  • pendidikan,

  • dakwah,

  • perjuangan,

  • bahkan masa depan.

Orang yang memahami qadar secara Jabariyah cenderung berkata: “Untuk apa berusaha? Kalau sudah ditakdirkan, pasti terjadi.”

Sedangkan orang yang memahami qadar secara Qadariyah bisa terjebak pada: “Semua bergantung kepada saya.”

Ahlus Sunnah mengajarkan: “Saya wajib berusaha karena Allah memerintahkan saya untuk berusaha, tetapi saya tidak bergantung kepada usaha saya. Saya bergantung kepada Allah.”

Inilah keseimbangan antara ikhtiar dan tawakal.

I. Tidak Mempertentangkan Akal dengan Wahyu

Manhaj mengumpulkan semua dalil juga menjaga manusia dari kesalahan menjadikan akal sebagai hakim mutlak atas wahyu.

Akal adalah nikmat Allah dan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam.

Namun, akal manusia terbatas.

Karena itu, ketika suatu persoalan tidak bisa dijangkau akal secara sempurna, seorang mukmin tidak boleh menolak wahyu hanya karena belum mampu memahami seluruh hikmahnya.

Dalam persoalan qadar, ada wilayah yang memang menjadi bagian dari ilmu Allah dan tidak semuanya dibukakan kepada manusia.

Allah berfirman:

وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. al-Isra’ [17]: 85)

Jadi, sikap ilmiah seorang mukmin bukan mengklaim mampu menjelaskan seluruh rahasia qadar. Sikap yang benar adalah memahami apa yang dijelaskan wahyu dan berhenti pada batas yang ditetapkan wahyu.

J. Tidak Semua Hikmah Takdir Harus Diketahui

Di sinilah pentingnya membedakan antara:

Mengetahui bahwa sesuatu itu benar berdasarkan wahyu

dan

Mengetahui seluruh alasan mengapa Allah menetapkan sesuatu.

Yang pertama bisa diwajibkan kepada manusia.

Yang kedua tidak selalu diberikan kepada manusia.

Allah adalah العليم الحكيم — Yang Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.

Manusia tidak mengetahui seluruh hikmah Allah.

Karena itu, ketika sesuatu yang tidak disukai terjadi, seorang mukmin tidak berkata:

“Karena saya belum mengetahui hikmahnya, berarti pasti tidak ada hikmahnya.”

Tetapi ia berkata:

آمَنْتُ بِاللَّهِ وَحِكْمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ أُحِطْ بِحِكْمَتِهِ

“Aku beriman kepada Allah dan hikmah-Nya, sekalipun aku tidak mengetahui seluruh hikmah-Nya.”

Inilah adab seorang hamba kepada Rabb-nya.

K. Kesatuan antara Qadar dan Syariat

Salah satu prinsip terpenting dalam pembahasan qadar adalah bahwa qadar tidak boleh dipisahkan dari syariat.

Allah menetapkan sesuatu dengan qadar-Nya, tetapi manusia menjalani kehidupan berdasarkan syariat-Nya.

Qadar menjelaskan apa yang terjadi.

Syariat menjelaskan apa yang harus dilakukan.

Karena itu:

Ketika mendapatkan nikmat → bersyukur.

Ketika mendapatkan musibah → bersabar.

Ketika melakukan dosa → bertaubat.

Ketika memiliki kesempatan → beramal.

Ketika menghadapi kesulitan → mengambil sebab dan bertawakal.

Inilah hubungan antara qadar dan syariat.

L. Kaidah Emas yang Menjadi Kesimpulan Bab I

Dari seluruh pembahasan, kita bisa merumuskan:

الْقَدَرُ سِرُّ اللَّهِ فِي خَلْقِهِ، وَالشَّرْعُ حُجَّةُ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ

“Qadar adalah rahasia Allah dalam penciptaan-Nya, sedangkan syariat adalah hujjah Allah atas hamba-hamba-Nya.”

Karena itu, manusia tidak diperintahkan untuk membongkar seluruh rahasia qadar.

Manusia diperintahkan untuk:

Beriman kepada qadar,

Menaati syariat,

Mengambil sebab,

Bertawakal kepada Allah,

Bersabar atas musibah,

Bertaubat dari dosa,

dan

Bersungguh-sungguh dalam amal.

M. Kesimpulan Akhir Bab I

Setelah menyelesaikan sembilan Kaidah Emas, kita bisa menyimpulkan bahwa akidah Ahlus Sunnah tentang qadha dan qadar dibangun di atas prinsip tauhid, keadilan, hikmah, ikhtiar, tanggung jawab, tawakal, dan penerimaan terhadap wahyu secara utuh.

Allah mengetahui segala sesuatu sebelum terjadi.

Allah telah menuliskan segala sesuatu.

Segala sesuatu terjadi dalam masyi’ah Allah.

Allah adalah Pencipta segala sesuatu.

Namun, manusia bukan makhluk yang dipaksa tanpa kehendak.

Manusia memiliki kehendak dan kemampuan yang dengannya ia memilih dan berbuat.

Karena itu, ia diperintah, dilarang, dipuji, dicela, diberi pahala, dan dihukum.

Manusia wajib berusaha.

Namun, ia tidak boleh menggantungkan hatinya kepada usahanya.

Ia wajib mengambil sebab.

Namun, ia tahu bahwa sebab tidak bekerja secara mandiri dari Allah.

Ia wajib mengejar kebaikan.

Namun, hasil akhirnya diserahkan kepada Allah.

Ketika berhasil, ia bersyukur.

Ketika gagal, ia mengevaluasi dan memperbaiki usahanya.

Ketika tertimpa musibah, ia bersabar.

Ketika melakukan dosa, ia bertaubat.

Ketika menghadapi masa depan, ia bertawakal.

Dan ketika menemukan perkara yang tidak mampu dijangkau akalnya, ia tunduk kepada wahyu.

Maka, seluruh bangunan Kaidah Emas ini bisa diringkas dalam satu prinsip:

تَوْحِيدٌ فِي الْعَقِيدَةِ، وَإِيمَانٌ بِالْقَدَرِ، وَأَخْذٌ بِالْأَسْبَابِ، وَقِيَامٌ بِالشَّرِيعَةِ، وَتَوَكُّلٌ عَلَى اللَّهِ، وَمَسْؤُولِيَّةٌ عَنِ الْعَمَلِ

“Mentauhidkan Allah dalam akidah, beriman kepada qadar, mengambil sebab, menegakkan syariat, bertawakal kepada Allah, dan bertanggung jawab atas amal.”

Inilah jalan tengah Ahlus Sunnah.

Bukan Jabariyah yang meniadakan hakikat ikhtiar manusia.

Bukan pula Qadariyah yang melepaskan kehendak manusia dari kehendak Allah.

Tetapi jalan yang menetapkan keduanya sebagaimana ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah:

قَدَرُ اللَّهِ لَا يَجْعَلُ الْعَبْدَ مُجْبَرًا، وَإِرَادَةُ الْعَبْدِ لَا تَجْعَلُهُ مُسْتَقِلًّا عَنِ اللَّهِ.

“Takdir Allah tidak menjadikan hamba terpaksa, dan kehendak hamba tidak menjadikannya mandiri dari Allah.”

Dengan demikian, Bab I telah memberikan fondasi akidah dan metodologi. Pembahasan berikutnya tidak lagi berhenti pada pertanyaan “bagaimana memahami qadar?”, tetapi beralih kepada pertanyaan yang lebih penting:

Bagaimana keimanan kepada Allah, qadar, wahyu, dan hidayah membentuk manusia yang memiliki hati hidup, bashirah, tazkiyah, ilmu, hikmah, mahabbah, ittiba’, dan ketaatan?

Di sinilah pembahasan selanjutnya akan memasuki manhaj pembentukan pribadi mukmin melalui Al-Qur’an dan Sunnah.