Kaidah Emas ke 8 Bag 2: Iman kepada Qadha dan Qadar Melahirkan Tawakal, Kesabaran, dan Semangat Beramal

I. Qadar Menghilangkan Kesombongan ketika Berhasil

Iman kepada qadar juga menjaga seseorang dari kesombongan.

Ketika mendapatkan keberhasilan, ia tidak berkata: “Saya berhasil semata-mata karena kemampuan saya.”

Ia menyadari bahwa ilmu, kesehatan, kesempatan, kemampuan berpikir, orang-orang yang membantu, kondisi yang mendukung, dan seluruh sebab keberhasilan pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah.

Allah berfirman:

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

“Dan segala nikmat yang ada padamu, maka semuanya berasal dari Allah.” (QS. An-Nahl [16]: 53)

Karena itu, semakin besar keberhasilannya, semakin besar pula syukurnya.

Ia tidak menjadi ‘ujub karena keberhasilan.

Ia tidak merendahkan orang lain.

Ia tidak merasa dirinya memiliki kekuatan independen dari Allah.

Inilah buah tauhid rububiyyah yang benar.

J. Qadar Menghilangkan Keputusasaan ketika Gagal

Sebaliknya, ketika mengalami kegagalan, iman kepada qadar mencegah seseorang tenggelam dalam keputusasaan.

Ia melakukan evaluasi:

  • Apakah usaha saya kurang?
  • Apakah metode saya salah?
  • Apakah ada sebab yang belum saya tempuh?
  • Apakah ada dosa yang harus saya tinggalkan?
  • Apakah strategi perlu diperbaiki?

Namun setelah melakukan evaluasi dan memperbaiki usaha, ia tidak menghancurkan dirinya dengan penyesalan yang tidak berujung.

Ia mengetahui bahwa:

hasil bukan seluruhnya berada di tangannya.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 216)

Di sinilah iman kepada qadar melahirkan husnuzan kepada Allah.

K. Tidak Boleh Menggunakan Qadar untuk Membenarkan Maksiat

Kaidah ini juga harus ditegaskan agar tidak terjadi penyimpangan pemahaman.

Seseorang tidak boleh berkata: “Saya berbuat maksiat karena Allah telah menakdirkannya.”

Kalimat tersebut keliru apabila digunakan sebagai alasan untuk membenarkan dosa.

Sebab ketika seseorang hendak melakukan maksiat, ia tidak mengetahui apa yang telah Allah tuliskan untuknya.

Yang ia ketahui adalah bahwa Allah telah memberikan:

  • Akal;
  • Kehendak;
  • Kemampuan;
  • Penjelasan;
  • Perintah dan larangan;
  • Serta kesempatan untuk memilih.

Allah berfirman:

وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ

“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan.” (QS. al-Balad [90]: 10)

Karena itu, qadar tidak boleh dijadikan hujjah untuk melakukan dosa.

Qadar adalah sesuatu yang diyakini, sedangkan syariat adalah sesuatu yang ditaati.

L. Perbedaan antara Menghadapi Musibah dan Melakukan Maksiat

Di sini terdapat pembedaan yang sangat penting.

Ketika seseorang tertimpa musibah, ia mengatakan:

قَدَّرَ اللَّهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ

“Allah telah menetapkan dan Dia melakukan apa yang Dia kehendaki.”

Ia bersabar.

Tetapi ketika seseorang melakukan dosa, ia tidak mengatakan: “Ini sudah takdir Allah, maka saya tidak bersalah.”

Ia wajib bertaubat.

Inilah keseimbangan Ahlus Sunnah:

qadar digunakan untuk bersabar terhadap musibah, bukan untuk membenarkan maksiat.

Dengan demikian, qadar memberikan ketenangan dalam menghadapi sesuatu yang telah terjadi, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan secara sadar dan sukarela.

M. Bantahan terhadap Jabariyah

Jabariyah menyimpang karena memahami manusia seakan-akan tidak mempunyai kehendak dan kemampuan yang nyata.

Akibatnya, amal manusia dipandang seperti gerakan benda yang tidak memiliki pilihan.

Pemahaman ini bertentangan dengan banyak ayat Al-Qur’an yang menisbatkan perbuatan kepada manusia dan memberikan konsekuensi pahala serta dosa.

Allah berfirman:

فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

“Maka barang siapa yang mau, hendaklah dia beriman, dan barang siapa yang mau, hendaklah dia kafir.” (QS. al-Kahf [18]: 29)

Ayat ini menunjukkan adanya kehendak manusia.

Namun kehendak tersebut bukan kehendak yang independen dari Allah, sebagaimana ditegaskan:

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ

“Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki.” (QS. al-Insan [76]: 30)

Maka Ahlus Sunnah menetapkan kedua sisi sekaligus:

manusia benar-benar memiliki kehendak, tetapi kehendaknya berada di bawah kehendak Allah.

N. Bantahan terhadap Qadariyah

Sebaliknya, Qadariyah menyimpang ketika menjadikan kehendak manusia seolah-olah berdiri sendiri di luar kehendak Allah.

Hal ini bertentangan dengan kemutlakan rububiyyah Allah.

Allah berfirman:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ

“Allah adalah Pencipta segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar [39]: 62)

Karena itu, manusia tidak menciptakan dirinya sendiri, tidak menciptakan kemampuan dirinya sendiri secara independen, dan tidak menciptakan sistem sebab-akibat yang menjadi tempat berlangsungnya perbuatannya.

Tetapi hal ini tidak berarti manusia dipaksa.

Manusia memiliki kehendak dan kemampuan yang dengannya ia memilih dan bertindak. Karena itulah ia layak mendapatkan pujian atau celaan, pahala atau hukuman.

O. Rumusan Keseimbangan Ahlus Sunnah

Dari seluruh pembahasan ini dapat dirumuskan sebuah prinsip yang sangat penting:

التَّوَكُّلُ مَعَ الْأَخْذِ بِالْأَسْبَابِ، وَالصَّبْرُ مَعَ الْعَمَلِ، وَالرِّضَا بِالْقَدَرِ مَعَ الْقِيَامِ بِالشَّرْعِ

“Tawakal berjalan bersama pengambilan sebab; sabar berjalan bersama amal; dan ridha terhadap qadar berjalan bersama pelaksanaan syariat.”

Inilah manhaj pertengahan.

Bukan Jabariyah yang mengatakan: “Manusia tidak mempunyai pilihan, sehingga tidak perlu berusaha.”

Dan bukan pula Qadariyah yang mengatakan: “Manusia menentukan segala sesuatu secara independen.”

Tetapi Ahlus Sunnah mengatakan:

اللهُ خَلَقَ الْعَبْدَ وَقُدْرَتَهُ وَمَشِيئَتَهُ، وَالْعَبْدُ يَفْعَلُ بِقُدْرَتِهِ وَمَشِيئَتِهِ، وَاللَّهُ خَالِقٌ لِذَلِكَ كُلِّهِ.

“Allah menciptakan hamba, kemampuan dan kehendaknya; hamba melakukan perbuatannya dengan kemampuan dan kehendaknya; dan Allah adalah Pencipta seluruhnya.”

P. Kesimpulan Kaidah Emas Kedelapan

Iman kepada qadha dan qadar bukanlah ajaran yang menjadikan manusia lemah, pasif, atau menyerah kepada keadaan.

Sebaliknya, iman kepada qadar melahirkan pribadi yang:

  1. Bersungguh-sungguh dalam mengambil sebab;
  2. Bertawakal kepada Allah;
  3. Sabar ketika menghadapi ujian;
  4. Bersyukur ketika memperoleh nikmat;
  5. Tidak sombong ketika berhasil;
  6. Tidak berputus asa ketika gagal;
  7. Tidak menggunakan qadar sebagai alasan untuk bermaksiat;
  8. Tetap melaksanakan syariat sekalipun hasil berada di luar kendalinya.

Dengan demikian, qadar memberikan kepada seorang mukmin dua kekuatan sekaligus:

kekuatan untuk berusaha dan kekuatan untuk menerima hasil.

Ia bekerja seakan-akan harus berusaha sebaik mungkin, tetapi hatinya mengetahui bahwa keberhasilan hanya terjadi dengan pertolongan Allah.

Ia menghadapi musibah dengan kesabaran, tetapi tidak meninggalkan usaha untuk memperbaiki keadaan.

Ia mengejar kebaikan, tetapi tidak menyembah hasil.

Ia mengambil sebab, tetapi tidak menggantungkan hati kepada sebab.

Ia takut kepada dosa, tetapi tidak berputus asa dari rahmat Allah.

Maka dapat dirumuskan:

الإِيمَانُ بِالْقَدَرِ لَا يُوَلِّدُ الْعَجْزَ، بَلْ يُوَلِّدُ الْعَمَلَ مَعَ التَّوَكُّلِ، وَالصَّبْرَ مَعَ الرِّضَا، وَالثَّبَاتَ مَعَ الْأَخْذِ بِالْأَسْبَابِ.

“Iman kepada qadar tidak melahirkan kelemahan, tetapi melahirkan amal yang disertai tawakal, kesabaran yang disertai keridaan, dan keteguhan yang disertai pengambilan sebab.”

Dan inilah salah satu tanda bahwa pemahaman qadar telah berpindah dari ilmu di dalam pikiran menjadi iman yang hidup di dalam hati dan amal.