Larangan Bermain Ketapel

Dari ‘Abdullah bin Mughaffal r.a, bahwa ia melihat seorang laki-laki bermain ketapel. Beliau berkata kepadanya, “Janganlah bermain ketapel. Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang bermain ketapel -atau beliau membenci permainan ketapel-, beliau saw. berkata, ‘Sesunggulmya ketapel itu tidak dapat membunuh binatang buruan dan tidak dapat melumpuhkan musuh. Akan tetapi kadangkala dapat mematahkan gigi dan mencederai mata.’

Kemudian ‘Abdullah bin Mughaffal melihat orang itu kembali bermain ketapel. Beliau berkata kepadanya, ‘Bukankah aku telah menyampaikan kepadamu hadits dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang bermain ketapel -atau beliau membenci permainan ketapel- sedangkan engkau masih melakukannya? Sungguh aku tidak akan mengajakmu bicara’!” (HR Bukhan [5479] dan Muslim [1954]).

Kandungan Bab:

  1. Larangan main ketapel. Karena hal itu termasuk permainan yang tidak ada gunanya. Tidak dapat dipakai berburu, akan tetapi dapat melukai dan mencederai. Dapat membutakan mata dan mematahkan gigi. 
  2. Wajib hukumnya mempelajari sesuatu yang dapat menundukkan musuh dan sesuatu yang dapat membantu mempercepat kekalahan mereka, yaitu memanah. Karena itulah kekuatan yang Allah perintahkan supaya dipersiapkan untuk menggentarkan musuh yang disebutkan dalam firman-Nya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu…” (Al-Anfaal: 60). Sebagaimana yang telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah saw.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/473-474.