Sebagian orang ketika masuk masjid telah mendekati iqamahnya, mereka berdiri sambil menunggu majunya imam dan tidak melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid, bagaimana hukumnya tindakan ini?
Jawaban:
Jika waktunya tinggal sedikit sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid, tidak apa-apa, tetapi jika mereka tidak tahu kapan datangnya imam maka lebih baik mereka mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Kemudian jika imam datang dan dikumandangkan iqamah, sementara mereka masih rakaa’t pertama, maka mereka harus membatalkan shalat. Tetapi jika mereka sudah pada raka’at kedua sebaiknya dia menyempurnakan shalat sunnahnya dengan segera.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 328