Jawaban:
Tergesa-gesa berjalan menuju shalat hukumnya dilarang, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menyuruh kita berjalan dengan tenang dan santai serta melarang kita untuk tergesa-gesa. Hanya saja sebagian ahlul ilmi berkata, “Tidak apa-apa tergesa-gesa asalkan tidak menimbulkan kegaduhan karena takut ketinggalan satu rakaat. Seperti jika masuk masjid ternyata imam sudah rukuk, lalu bergegas, maka ini tidak apa-apa. Adapun seperti yang dilakukan sebagian manusia sampai lari kencang, ini dilarang, padahal datang dengan tenang dan tidak tergesa-gesa itu lebih baik, hingga walaupun takut ketinggalan rakaat karena keumuman hadits.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 326.