Pertanyaan: “Jika beberapa orang berserikat dalam kurban, semisal 7 orang berserikat dalam satu unta atau satu sapi, sedangkan salah satu di antara tujuh orang tersebut harta yang digunakan untuk berkurban adalah harta yang haram, apakah hal tersebut akan berpengaruh kepada kurban yang dilakukan?”
Jawaban:
Berserikat dalam hewak kurban berupa unta atau sapi adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Jabir Ibnu Abdillah, ia berkata,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ : الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk 7 orang, dan dengan lembu juga untuk 7 orang”.
Berkata Imam Ibnu Qudamah,
ويجوز أن يشترك السبعة في البدنة والبقرة , سواء كان واجباً أو تطوعاً , وسواء أراد جميعهم القربة , أو بعضهم , وأراد الباقون اللحم
“Diperbolehkan berserikat dengan 7 orang dalam penyembelihan hewan kurban berupa unta dan sapi. Baik kurban itu dilaksanakan karena suatu kewajiban atau karena sunnah. Baik seluruh anggota serikat itu berniat untuk berkurban atau sebagian saja yang berniat sedangkan yang lainnya hanya menginginkan daging.” (Al-Mughni: 3/296)
Maka masing-masing dari mereka akan mendapatkan sepertujuh jika jumlah anggota serikat adalah tujuh orang. Maka kurban yang dilaksanakan tetap sah walaupun ada di antara tujuh orang tersebut yang berserikat menggunakan harta yang haram, selama anggota serikat yang lain tidak mengetahui. Hal itu karena setiap dari mereka akan menerima amal dan usaha masing-masing. Allah berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى
“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Al-Fatir: 18)
Namun apabila anggota serikat tersebut mengetahui keadaannya, bahwa ia menggunakan uang haram untuk berkurban, maka tidak boleh bagi mereka untuk membantunya dalam menggunakan dan memanfaatkan harta haram tersebut. Bakan wajib bagi mereka untuk mengingkari perbuatannya seraya menjauhinya agar dia bertaubat dari memakan harta yang haram.
Wallahu A’lam
Diterjemahkan dan diringkas dari
https://islamqa.info/ar/answers/192149/هل-يوثر-المال-الحرام-في-قبول-الاضحية-اذا-اشترك-فيها-مجموعة-بعضهم-ماله-حرام