Dari Imran bin Hushain r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Jangan melakukan jalab dan jangan pula janab,” (Shahih, HR Abu Dawud [2581], at-Tirmidzi [1123], an-Nasa’i [VI/111 dan 228], Ahmad [IV/429, 439, 443], ath-Thayalisi [838], Ibnu Abi Syaibah [IV/381], Ibnu Hibban [3267], ad-Daraquthni [IV/303], al-Baihaqi [X/21]).
Kandungan Bab:
- Larangan jalab terhadap kuda dalam perlombaan, yaitu berlari di belakang kuda ketika sedang berpacu sambil menggerak-gerakkan sesuatu di belakangnya untuk menghalaunya supaya lebih cepat berpacu.
- Larangan janab terhadap kuda dalam perlombaan, yaitu menyertakan kuda lain bersama kuda yang sedang berpacu hingga apabila hampir mendekati garis finish jokinya pindah ke kuda pendamping tersebut atau ia berteriak memacu kuda yang sedang berlomba dari atas kuda lainnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/500-500.