Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang memberikan senjata dalam keadaan terhunus,” (Hasan, HR Abu Dawud [2588] dan at-Tirmidzi [2163]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memberikan senjata dalam keadaan terhunus karena si penerima kadang kala salah dalam menerimanya sehingga tangannya terluka atau bisa mengenai salah satu anggota tubuhnya.
- Termasuk juga pisau dan sejenisnya, janganlah melempar pisau demi menjaga keselamatan seorang muslim dan tidak menyakitinya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/494-494.