Larangan Membunuh Orang yang Berlindung dengan Bersujud atau Mengucapkan Kalimat Tauhid

Dari Jarir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata, “Rasulullali saw. mengirim sebuah pasukan kecil menuju Khats’am. Beberapa orang dari mereka berusaha menyelamatkan diri dengan bersujud. Namun, mereka terlanjur dibunuh. Sampailah berita itu kepada Rasulullah saw, maka beliau memerintahkan agar mereka (yakni ahli waris mereka) diberi setengah diyat.”

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. mengirim Khalid bin al-Walid r.a. kepada Bani Jadzimah. Khalid mengajak mereka masuk Islam namun mereka tidak bisa mengucapkan dengan baik, ‘Kami telah masuk Islam.’ Mereka hanya mengatakan, ‘Shaba’na, shaba’na!’ (Kami telah pindah agama ke Islam. Kami telah pindah agama ke Islam). Maka Khalid pun membunuh sebagian dari mereka dan menawan sebagian lainnya. Kemudian ia memberi tiap-tiap orang dari kami seorang tawanan. Hingga tepat pada hari di mana Khalid memerintahkan tiap-tiap kami untuk membunuh tawanannya masing-masing, aku berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan membunuh tawananku dan rekan-rekanku juga tidak membunuh tawanan mereka. Hingga kami bertemu dengan Rasulullah saw. dan menceritakan peristiwa tersebut kepada beliau.’ Rasulullah saw. mengangkat tangannya seraya berdo’a, ‘Ya Allah aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan oleh Khalid!’ Beliau mengucapkannya dua kali’,” (HR Bukhari [4339]).

Dari al-Miqdad bin ‘Amr al-Kindi r.a, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Bagaimana menurut anda jika aku bertemu dengan seorang laki-laki kafir lalu kami bertempur, ia memukul salah satu tanganku dengan pedangnya hingga putus. Kemudian ia berlindung dariku ke sebatang pohon. la berkata, ‘Aku masuk Islam.’ Bolehkah aku membunuhnya setelah ia mengucapkannya wahai Rasulullah?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Jangan engkau membunuhnya.’ Aku bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudian ia mengatakannya setelah ia memutuskannya.’ Rasulullah saw. tetap menjawab, ‘Jangan engkau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka ia berada dalam posisimu sebelum engkau membunuhnya (yaitu ia menjadi muslim) dan engkau berada dalam posisinya sebelum ia mengucapkan kalimatnya tersebut (yaitu engkau menjadi kafir)’,” (HR Bukhari [4019] dan Muslim [95]).

Kandungan Bab:

Haram hukumnya membunuh orang kafir yang memohon perlindungan dengan bersujud atau mengucapkan kalimat Islam meskipun bukan dengan bahasa kaum Muslimin atau karena ia takut melihat kilatan pedang lalu mengucapkan, Laa ilaaha illallah atau mengatakan aku masuk Islam hingga diuji hakikat sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah saw. mengingkari perbuatan Khalid yang tergesa-gesa dan tidak menyelidiki terlebih dulu tentang kondisi Bani Jadzimah sebelum ia mengetahui maksud dari perkataan mereka, “Shaba ‘na.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/494-494.