Larangan Melakukan Mutilasi

Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar,” (An-Nahl: 126).

Dari ‘Abdullah bin Yazid al-Anshari r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang an-nuhba (merampas) dan mutslah (memotong-motong mayat),” (HR Bukhari [2474]).

Dari al-Hayyaj bin ‘lmran, ia berkata, “Seorang budak milik ‘lmran melarikan diri. Maka ia pun bersumpah atas nama Allah bila ia berhasil menangkapnya, maka ia akan memotong tangannya. Lalu ia mengutusku untuk menanyakannya. Maka aku pun mendatangi Samurah bin Jundab r.a. lalu aku bertanya kepadanya. la berkata, ‘Rasulullah saw. mendorong kami untuk bershadaqah dan melarang mutslah.’ Aku pun menemui Imran bin Hushain dan berkata, ‘Rasulullah saw. mendorong kita untuk bershadaqah dan melarang mutslah’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2667]).

Dari Buraidah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah fi sabilillah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang tubuh mayat dan jangan membunuh anak-anak,” (HR Muslim [1731]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menyanyat-nyayat mayat dengan memotong telinga atau hidung. 
  2. Boleh menyayat mayat dari pihak musuh jika mereka melakukannya terhadap mayat dari kaum muslimin. Karena Allah telah memerintahkan untuk melakukan pembalasan yang serupa demi menunaikan hak, akan tetapi lebih baik memaafkan.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/496-497.