Dari an-Nu’man bin Basyir r.a. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya aku tidak akan bersaksi atas sebuah kecurangan.”
Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya aku tidak bersaksi kecuali atas suatu kebenaran.”
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya kesaksian atas suatu kezhaliman dan kebathilan apabila diminta memberi kesaksian. Jikalau tidak diminta bersaksi, maka sudah pasti diharamkan juga.
- Haram hukumnya membantu suatu kezhaliman dan kebathilan. Memberi kesaksian atas suatu kezhaliman berarti membantu orang-orang zhalim dan curang. Barangsiapa membantu mereka maka ia termasuk golongan mereka atau sama seperti mereka dan mendapat dosa yang sama.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/426-426.