Dari ‘Imran bin Hushain r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sebaik-baik kamu adalah yang hidup pada zamanku, kemudian orang-orang sesudah mereka’ -‘Imran berkata, ‘Aku ragu apakah Rasulullah saw. menyebut dua atau tiga kurun sesudahnya- Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya sesudah kalian akan datang satu kaum yang suka berkhianat dan tidak dapat dipercaya, bersaksi tanpa diminta untuk bersaksi, bernadzar tapi tidak pernah menunaikannya dan akan tampak pada mereka tanda-tanda kegemukan’,” (HR Bukhari [2651]dan Muslim [2535]).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a. dari Rasulullah saw. beliau bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah pada zamanku, kemudian orang-orang sesudah mereka, kemdian orang-orang sesudah mereka, kemudian akan muncul sejumlah kaum yang kesaksiannya mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului kesaksiannya,” (HR Bukahri [2652] dan Muslim [2533]).
Ibrahim berkata, “Mereka dahulu melarang kami dari perjanjian dan kesaksian sewaktu kami masih kanak-kanak.”
Dalam bab ini diriwayatkan juga sejumlah hadits dari beberapa orang sahabat, (lihat kitab al-Ishaabah (I/12), karya Ibnu Hajar.
Kandungan Bab:
- Makruh hukumnya memberi kesaksian tanpa diminta. Barangsiapa mendengar seseorang berkata, “Aku mengetahui tentang si Fulan begini begini.” Maka tidak boleh baginya memberi kesaksian atas si Fulan kecuali bila ia diminta bersaksi. Berbeda halnya dengan orang yang memiliki kesaksian sementara yang bersangkutan tidak mengetahuinya. Misalnya seseorang melihat si (A) membunuh si (B) atau merampas hartanya, maka ia harus bersegera memberi kesaksian sebelum diminta. Kepada makna inilah sebagian ahli ilmu membawakan hadits Zaid bin Khalid r.a. dari Rasulullah saw. yang berbunyi, “Maukah engkau aku kabari tentang sebaik-baik saksi, yaitu saksi yang datang dengan membawa kesaksiannya sebelum orang-orang memintanya.”
- Sebagian ahli ilmu mengklaim bahwa hadits Zaid bin Khalid bertentangan dengan hadits-hadits pada pembahasan ini. Kemudian mereka berselisih pendapat apakah kedua hadits tersebut harus digabungkan atau ditarjih (dipilih yang kuat)? Ada beberapa pendapat dalam masalah ini, namun semuanya tidak terlepas dari koreksi. Akan tetapi pendapat yang paling baik seperti dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (V/260), “Maksud hadits Zaid bin Khalid adalah, barangsiapa memiliki kesaksian dengan benar untuk seseorang yang ia belum mengetahuinya, maka hendaklah ia datangi orang itu lalu mengabarkan kepadanya tentang persaksiannya itu. Atau orang yang mengetahuinya sudah mati dan haknya diserahkan kepada ahli waris, maka hendaklah si saksi mendatangi ahli waris yang bersangkutan atau siapa saja yang menjadi juru bicara mereka untuk menceritakan kepada mereka tentang kesaksiannya.”
- Larangan tergesa-gesa mengucapkan, “Aku berjanji kepada Allah” atau “Aku bersaksi atas nama Allah.”
- Anjuran memberi bimbingan yang baik kepada anak-anak dalam masalah sumpah agar tidak menjadi kebiasaan mereka. Sehingga mereka gemar bersumpah dalam masalah apa saja, baik dalam masalah yang layak bersumpah maupun yang tidak layak.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/422-424.