Bolehkan Mengambil Listrik Dari Masjid?

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Afwan tadz, ana Ahmad di Lampung. Kalau rumah kami ngambil listrik dari Mushalla/Masjid kemudian biaya bulanannya kami yang bayar boleh ga’?

Jawaban:

Hal itu harus disepakati dengan pengurus masjid, jika pengurus masjid membolehkan dengan syarat yang membayar adalah orang tersebut maka hal itu insya Allah tidak apa-apa.

Sumber: http://www.ahmadzain.com/read/ilmu/321/kalau-rumah-kami-ngambil-listrik-di-masjid-boleh-tidak/