Pertanyaan:
Saya bekerja di sebuah perusahaan, dan di antara kesulitan yang saya rasakan adalah ketika hendak berwudhu untuk menunaikan shalat, terutama ketika hendak membasuh kepala dan kedua telinga. Apakah boleh mengusap kedua telinga semampu saya, sedangkan saya tetap menggunakan hijab? Atau saya harus menjama’ shalat Dzuhur dengan shalat Ashar di rumah?
Jawaban:
Diperbolehkan bagi seorang wanita membasuh kepalanya dengan tetap menggunakan kerudung atau jilbab karena suatu keadaan, seperti suhu yang sangat dingin, atau ia mengalami kesulitan jika harus melepas kemudian mengenakannya kembali.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, Apakah boleh seorang wanita membasuh kepalanya sedang ia tetap mengenakan kerudung.
Beliau menjawab, “Pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, bahwasanya membasuh kerudungnya, jika menutupi sampai di bawah leher. Karena hal ini telah dicontohkan oleh sebagaian shahabiyyah Radliyallahu ‘anhunna.
Jika terdapat kesulitan, baik itu suhu yang sangat dingin, atau karena kerepotan harus melepas kemudian mengenakannya kembali. Maka membasuh kepala tanpa melepas kerudung tidaklah mengapa.
Dalam kitab Syarh Muntahaa al-Iraadaat, 1/60. Diperbolehkan bagi seorang wanita membasuh kerudung yang menutupi hingga bagian bawah leher (ketika berwudhu). Karena Ummu Salamah pernah melakukan hal tersebut.
Adapun jika kerudung tersebut menutupi kedua telinga, maka cukuplah dibasuh kerudungnya saja. Tidak diharuskan memasukkan kedua tangannya ke dalam kerudung untuk membasuh kedua telinganya. Begitu juga bagi seorang laki-laki yang mengenakan ‘imamah. Maka ia tidak diharuskan membasuh kedua telinga.
Selanjutnya, sudah seharusnya bagi seorang wanita muslimah untuk selalu bertakwa kepada Allah ta’alaa. Menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, menghindari perbuatan yang buruk, salah satunya bercampur dengan yang bukan mahram, dimana hal ini dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Allah pun memperingatkan hamba-Nya dari mementingkan perkara dunia di atas perkara akhirat. Karena semua yang ada di dunia akan musnah, sedangkan apa-apa yang ada di sisi Allah abadi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena mengharap ridha Allah, Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik (dari yang telah ia tinggalkan demi Allah).” (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah, Hijaab al-Mar’atul-Muslimah, hal. 49)
Allahu a’lam.
Sumber: https://islamqa.info/ar/72391