Menikah Lewat Telpon

Ustadz ….saya sedang bekerja jadi TKW di Honkong masa kontrak saya masih 2 tahunan sementara saya punya kenalan di Solo kami berdua sudah saling cinta dan berjanji langsung akan menikah setelah kontrak saya habis. masalahnya, sudah dua bulan ini saya sudah gak sabar dan was-was saya termasuk orang pencemburu karena itu, agar menenangkan kami berdua kami mengusulkan untuk menikah melalui telepon setidaknya meski kami tdak bertemu, kami bisa tenang dan sudah syah sebagai suami-istri bolehkan saya lakukan hal seperti ini dalam Islam??

Iqlimah

Jawaban :

Proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang syah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul, sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh karena itu calon suami atau wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akad pernikahan.

Ketika seseorang menikah lewat telpon, maka banyak hal yang tidak bisa terpenuhi dalam akad nikah lewat telpon tadi, diantaranya : tidak adanya dua saksi, tidak adanya wali perempuan, dan tidak ketemunya calon penganten ataupun wakilnya. Ini yang menyebabkan akad pernikahan tersebut menjadi tidak syah.

Seandainya dia menghadirkan dua saksi dan wali perempuan dalam akad ini, tetap saja akad pernikahan tidak syah. Karena kedua saksi tersebut tidak menyaksikan apa-apa kecuali orang yang sedang menelpun, begitu juga wali perempuan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Suara yang ada ditelpun itu belum tentu suara calon suami atau istri. Ringkasnya bahwa akad pernikahan melalui telpon berpotensi untuk salah, atau rentan terjadinya penipuan dan manipulasi.

Disarankan siapa saja yang ingin menikah jarak jauh, untuk mewakilkan kepada orang yang dipercaya. Seandainya dia sebagai perempuan yang bekerja di luar negri, maka cukup walinya sebagai wakil darinya untuk menikahkan dengan lelaki yang diinginkannya, dan harus ada dua saksi yang hadir. Bagi seorang laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan jarak jauh, maka hendaknya dia mewakilkan dirinya kepada orang yang dipercaya, seperti adik, kakak, atau saudaranya dengan dihadiri wali perempuan dan kedua saksi. Seandainya ada laki-laki dan perempuan yang ingin menikah di luar negri dan jauh dari wali perempuan, maka wali tersebut bisa mewakilkan kepada orang yang dipercayai. Wakil dari wali tersebut beserta kedua saksi harus hadir di dalam akad pernikahan. Semua proses pemberian kuasa untuk mewakili hendaknya disertai dengan bukti-bukti dari instasi resmi terkait, supaya tidak disalah gunakan.

Wallahu A’lam