Berobat Dengan Batu Yang Di Panaskan

Ustadz, kalau pengobatan dengan batu-batu yang dipanasin boleh atau tidak ? Jadi begini ustadz, batu-batu jenis tertentu itu di panaskan, kemudian ada yang dipakaian sebagai gelang, atau kalung. Dan ada sebagian batu tersebut dipanasin dan dibentuk seperti kasur, kemudian kita tidur di atasnya. Boleh nggak berobat dengan cara seperti itu ?

Jawaban :

Secara umum segala bentuk pengobatan adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”.( Qs al-Baqarah : 29 )

Pengobatan dikatakan haram jika memenuhi kriteria di bawah ini:

– Jika obat tersebut berasal dari barang haram seperti babi, anjing.

– Jika obat tersebut berasal dari barang najis, seperti air kencing manusia.

– Jika obat tersebut berbahaya bagi tubuh manusia, seperti yang mengandung racun yang mematikan

– Jika cara pengobatannya dengan menggunakan ilmu hitam atau meminta bantuan kepada jin yang menyuruh kita untuk bermaksiat atau berbuat syirik.

Setelah kita mengetahui empat kriteria tersebut, apakah pengobatan dengan batu yang dipanaskan termasuk dalam empat kriteria tersebut ? Jika tidak, maka hukumnya boleh, karena pada dasarnya pengobatan itu dihalalkan. Wallahu A’lam