Meminta Pembelian Barang Kepada Orang Lain

Pertanyaan :

Apakah termasuk riba jika saya butuh mesin fotocopy untuk usaha, tapi ga punya dana, kemudian minta kepada orang yang punya uang untuk membelikan saya mesin copy tersebut dengan akad nanti mesin copy tersebut akan akan saya beli secara kredit. Kalo tidak termasuk riba, bagaimana kalo pengajuannya ke lembaga keuangan seperti ADIRA, FIF, Kredit Pulsa, karena merekalah yang punya dana. Kita bilang butuh mesin fotocopy, biasanya mereka minta dp, kemudian menentukan cicilan setelah disesuaikan dengan harga mesi fotocopynya yang sudah banyak terjadikan motor, laptop, artinya ketika malam ustadz mengatakan tidak riba, apakah kasus kredit motor, laptop di lembaga keungan seperti ADIRA, FIF tidak termasuk riba juga? Kalo riba, dimana letak ribanya? Saya sedang butuh mesin fotocopy untuk usaha tapi tidak ada dana, jadi mau mencari sumber dana yang mau mengreditkan secara syar’I

Jawab :

Boleh lembaga keungan memberikan dahulu mesin foto copy atau barang yang lain, kemudian nasabah membeli darinya dengan cara kredit tetapi barang itu harus menjadi milik lembaga keuangan terlebih dahulu dengan menggunakan atas namanya serta disimpan ditempatnya, kemudian akad jual beli dengan nasabah di laksanakan setelah itu.