Alislamu.com — Sebuah pengadilan utama Spanyol mulai memeriksa enam bekas pejabat pemerintahan Bush, termasuk mantan Jaksa Agung Alberto Gonzales, terkait dugaan penyiksaan terhadap para tahanan di Teluk Guantanamo, demikian dilaporkan The New York Times, Sabtu waktu setempat seperti dikutip Reuters. Penyidikan kejahatan dipusatkan pada pertanyaan apakah mereka melakukan pelanggaran hukum internasional dengan memberikan pembenaran legal bagi diterapkannya penyiksaan di barak tahanan di Kuba, kata Times.
Koran tersebut mengatakan bahwa Pengadilan Nasional di Madrid telah melimpahkan kasus itu kepada hakim Baltasar Garzon, yang dikenal sebagai hakim yang pernah mengeluarkan perintah penahanan terhadap mantan diktator Chile, Augusto Pinochet.
Garzon telah menerima kasus tersebut dan menyerahkannya kepada kantor kejaksaan untuk dilakukan peninjauan, kata koran tersebut dengan mengutip seorang pejabat.
Pendakwaan yang dilakukan oleh para pengacara Spanyol dan dibantu oleh para ahli hukum Amerika Serikat dan Eropa itu, juga menyebut nama John Yoo, mantan pengacara pada Departemen Kehakiman yang membuat pendapat-pendapat hukum rahasia bahwa presiden punya wewenang untuk menghindari Konvensi Jenewa, serta Douglas Feith, mantan pejabat senior bidang kebijakan di Departemen Pertahanan.
Spanyol dimungkinkan untuk meminta hak yuridiksi dalam kasus tersebut karena lima warga negara atau penduduk Spanyol yang ditahan di Guantanamo mengatakan bahwa di tempat itu mereka mengalami penyiksaan.
Nama-nama lain yang didakwa adalah William Haynes II, mantan kepala pengacara di Departemen Pertahanan; Jay Bybee, bekas pimpinan Yoo di kantor pengacara Departemen Kehakiman; serta David Addington, kepala staf dan penasehat hukum mantan Wakil Presiden Dick Cheney.
Yoo, yang juga diperiksa berkaitan dengan kode etik Departemen Kehakiman, menolak berkomentar kepada Times sementara para mantan pejabat lainnya tidak bisa dihubungi atau belum memberikan komentar, kata Times.
Gonzalo Boye, seorang pengacara di Madrid yang mengajukan dakwaan tersebut, mengatakan bahwa keenam mantan pejabat Amerika itu menurut catatan dokumen yang tersusun rapi memiliki peranan dalam proses menyetujui teknik interogasi ilegal, mendefinisi ulang pengertian penyiksaan dan tidak mengindahkan definisi yang ditentukan oleh Konvensi Penyiksaan tahun 1984, kata koran tersebut. (ant/fani)