Bagaimana Hukumnya Bersiwak dan Memakai Minyak Wangi bagi Orang yang Puasa?

Puasa1

Jawaban:

Yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang sedang puasa hukumnya sunnah di awal hari dan di akhir hari, karena keumuman sabda Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, “Siwak itu membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.”(Diriwayatkan Al-Bukhori).

Kemudian sabda Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, “Sekiranya tidak menyusahkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali hendak mendirikan shalat.”(Muttafaq ‘Alaihi).

Sedangkan minyak wangi juga dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa baik di siang maupun di akhir hari, baik minyak wangi itu berupa kayu gaharu, minyak semprot dan sebagainya, hanya saja tidak diperbolehkan untuk menyedot asap kayu gaharu, karena asap kayu gaharu mempunyai unsur tertentu yang bisa disaksikan dan jika dihirup asapnya akan masuk hidung dan kemudian ke dalam perutnya. Maka dari itu Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda kepada Al-Qaith bin Shabrah, “Sempurnakan dalam membersihkan hidung kecuali jika kamu berpuasa.”(Diriwayatkan Abu Dawud).

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 495