Seseorang ingin membatalkan niat puasanya, tetapi dia tidak makan dan minum setelah itu, apakah puasanya batal?
Jawaban:
Kita ketahui bahwa puasa merupakan perpaduan antara niat dan meninggalkan, maka dari itu seseorang yang berniat puasa, berarti dia mendekatkan diri kepaada Allah dengan meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya. Jika dia berniat membatalkannya maka puasanya batal, tetapi jika di bulan Ramadhan, dia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum hingga matahari tenggelanm, karena setiap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan tanpa udzur harus menahan diri dan mengqadha’.
Adapun jika belum berniat tetapi masih ragu-ragu, hal ini diperdebatkan oleh para ulama:
Di antara mereka ada yang berpendapat, “Sesungguhnya puasanya batal, karena keragu-raguan dapat menghilangkan niat.”
Di antara mereka berpendapat, “Hal itu tidak membatalkan, karena hukum asalnya adalah ketetapan niat hingga dia berniat membatalkan dan menghilangkan niatnya.” Inilah pendapat yang kuat menurut saya. Wallahu a’lam.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 493