Hukum Orang yang Berpuasa Makan karena Lupa dan Kewajiban Orang yang Melihatnya

Puasa1

Bagaimana Hukumnya Orang yang Berpuasa Makan Karena Lupa?Apa yang Wajib Dilakukan oleh Orang yang Melihatnya?

Jawaban:

Orang yang berpuasa, lalu makan dan minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat, maka dia harus segera meninggalkan makan dan minum hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya puasa orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, “Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.”(Muttafaq ‘Alaihi).

Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Lalu Allah menjawab, “Aku telah mengabulkannya.”

Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda tentang hal ini, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya yaitu kekuasaannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lidahnya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (Diriwayatkan Muslim).

Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika penyebabnya lupa karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 493