Pertanyaan:
Saya telah membaca bahwa ada bahasa kiasan dalam nadzar yang terjadi dengan adanya niat. Pertanyaan saya, apakah ungkapan berikut termasuk bahasa kiasan?
- إِيَّاكَ نَعْبُدُ
- الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
- صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ
- Hanya kepada-Mu kami mengabdi.
- Jalan yang lurus.
- Jalan orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat kepada mereka.
Jika niatnya dibarengi dengan amal ketaatan, maka bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:
Pertama
Nadzar terjadi dengan redaksi yang jelas, yang mencakup kata “nadzar”, seperti ucapan seseorang: “Saya telah bernadzar ini dan itu”, atau “Karena Allah saya bernadzar ini dan itu”.
Nadzar juga dapat terjadi dengan sesuatu yang bermakna komitmen, meskipun tidak mengandung kata “nadzar”, seperti ucapan seseorang: “Karena Allah saya akan melakukan ini dan itu”.
Telah disebutkan di dalam Kasyfu Al-Qana’ (6/273): “Yaitu bahwa nadzar adalah seorang mukallaf yang mewajibkan dirinya sendiri dan sesuai dengan pilihannya, kepada Allah, dengan ucapan, sesuatu yang tidak wajib dengan dasar syari’at, seperti: ‘Saya wajibkan diri saya karena Allah’, atau ‘Saya telah bernadzar kepada Allah’, dan yang lainnya, seperti: ‘Saya wajibkan ini dan itu karena Allah’, dan yang lainnya yang maknanya sama. Maka tidak bisa dilakukan dari selain orang yang mukallaf, seperti persetujuan, dan juga tidak dari orang yang terpaksa, dan tanpa dengan perkataan kecuali dari orang bisu, dan isyarat yang bisa dipahami, sebagai sumpahnya.” Selesai.
Telah disebutkan di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah: “Tidak ada perbedaan di antara para ahli fikih bahwa orang yang telah bernadzar, lalu menjelaskan dengan ungkapan kata-kata atau tulisan, dengan redaksi nadzar, bahwa hal itu tetap sah dengan redaksi nadzar tersebut, dan mewajibkan apa yang telah ia nadzarkan.”
Hanya saja, perbedaan terjadi di antara mereka mengenai redaksi nadzar apabila ucapan tersebut tidak mengandung kata “nadzar”, seperti orang yang berkata: “Karena Allah saya mewajibkan ini dan itu.”
Jika nadzar terjadi dengan ucapan tersebut, apakah wajib dilaksanakan oleh orang yang bernadzar atau tidak? Dalam hal ini terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama:
Para pendukung pendapat ini berpendapat bahwa nadzar terjadi dan wajib dilaksanakan oleh orang yang bernadzar, meskipun ia tidak menggunakan kata “nadzar”, selama ia mengucapkan redaksi lain yang menunjukkan komitmennya terhadap hal tersebut.
Pendapat ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau berkata kepada seseorang yang mengatakan: “Saya wajib berjalan kaki ke Ka’bah karena Allah.” Beliau mengatakan bahwa ini merupakan bentuk nadzar, maka silakan ia berjalan.
Pendapat yang serupa juga dinukil dari Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Qasim bin Muhammad, Yazid bin Ibrahim At-Taimi. Pendapat ini juga dipegang oleh Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Ibnu Qudamah juga menukilnya dari beberapa ulama.
Para pendukung pendapat ini berkata: “Tidak menyebutkan kata ‘nadzar’ dalam redaksinya tidak berpengaruh terhadap kewajiban nadzar apabila yang dimaksud dengan kata-kata tersebut adalah sesuatu yang secara makna menunjukkan nadzar, meskipun tidak secara jelas menggunakan kata nadzar.”
Mereka juga berkata: “Sungguh, orang yang berkata: ‘Kepada Allah saya wajibkan begini dan begitu’, meskipun tidak disebutkan kata nadzar, karena kata ‘saya wajibkan’ pada redaksi ini menunjukkan bahwa ia mewajibkan sesuatu kepada dirinya sendiri. Jika ia berkata: ‘Saya wajibkan berjalan ke Rumah Allah Ta’ala’, maka ia telah mewajibkan hal tersebut atas dirinya. Dengan demikian, hal itu menjadi wajib baginya, sebagaimana jika ia berkata: ‘Hal itu adalah nadzar bagi saya’.”
Pendapat kedua:
Pendapat ini menyatakan bahwa nadzar tidak terjadi kecuali dengan redaksi yang jelas menggunakan kata “nadzar”. Ini merupakan pendapat lain dari Sa’id bin Al-Musayyib dan Al-Qasim bin Muhammad.
Para pendukung pendapat ini berargumentasi secara akal: “Sungguh, nadzar merupakan pemberitahuan tentang mewajibkan sesuatu yang sebenarnya tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang bernadzar. Hanya saja, ia memperjelas dari sisi wajibnya.” Selesai. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: 40/140)
Kedua
Sekelompok ulama dari kalangan Syafi’iyyah menjelaskan bahwa nadzar dapat terjadi dengan bahasa kiasan yang disertai niat.
Al-Khathib Asy-Syarbini berkata dalam Mughni Al-Muhtaj (6/232): “Adapun redaksi, maka disyaratkan adanya kata yang mengandung komitmen. Maka tidak terjadi kecuali dengan niat, seperti semua akad lainnya. Dan bisa terjadi dengan isyarat yang dapat dipahami dari orang yang bisu.”
Dan sebagaimana ucapan guru kami, sebaiknya dikatakan: “Terjadinya dengan bahasa kiasan yang diucapkan dengan disertai niat.”
Al-Adzra’i berkata: “Dan ini lebih utama untuk bisa terjadi pada jual beli.” Selesai.
Asy-Syarwani berkata dalam catatannya atas kitab Tuhfatul Muhtaj (8/47): “Dan nadzar ini dengan bentuk komitmen, bisa masuk padanya ucapan yang jelas dan kiasan.” Selesai.
Di antara contohnya adalah jika seseorang mengatakan: “Saya telah mewajibkan qurban,” atau “Qurban itu menjadi wajib bagiku,” sebagaimana disebutkan dalam Tuhfatul Muhtaj (9/346).
Sebagian ulama juga memberikan contoh apabila seseorang berkata: “Saya telah menjadikan harta ini sebagai sedekah.”
As-Syarbini berkata: “Dan yang benar adalah yang jelas, sebagaimana di dalam Syarah Al-‘Ubab karya Hajar.” Selesai. (Hasyiyatuhu ‘ala Al-Gharar Al-Bahiyyah: 2/167)
Ungkapan-ungkapan yang telah disebutkan di atas, yang menjadi bahan perbedaan pendapat para ahli fikih, memiliki unsur komitmen di dalamnya.
Adapun ungkapan-ungkapan yang terdapat dalam pertanyaan, maka tidak ada sedikit pun unsur tersebut. Ungkapan-ungkapan itu tidak menunjukkan bentuk komitmen dan tidak pula memiliki hubungan dengan bab nadzar sama sekali.
Kalaupun seseorang mengucapkannya disertai niat untuk melakukan sesuatu dari ketaatan, maka hal itu bukanlah nadzar.
Hal yang serupa dengan masalah ini adalah kiasan dalam talak. Talak tidak terjadi kecuali dengan lafaz yang menunjukkan talak. Suatu ungkapan dapat menjadi bahasa kiasan dalam talak apabila mengandung makna talak.
Misalnya, seseorang berkata kepada istrinya: “Keluarlah dari rumah,” lalu ia berniat menjatuhkan talak, maka talak dapat jatuh.
Adapun jika ia berkata: “Kamu tinggi” atau “Kamu pendek”, kemudian ia berkata: “Saya berniat talak,” maka talak tidak terjadi karena redaksi tersebut tidak mengandung makna talak sama sekali.
Jadi, bahasa kiasan tidak menyebabkan talak terjadi kecuali jika ungkapan tersebut mengandung makna talak.
Adapun ungkapan yang tidak mengandung makna talak, maka tidak dianggap sebagai talak.
Lihat: Asy-Syarhu Al-Mumti’ (13/86).
Kesimpulan
Redaksi-redaksi yang ada di dalam pertanyaan bukan termasuk redaksi nadzar, baik secara jelas maupun dengan bahasa kiasan.
Wallahu A’lam.
Sumber: https://islamqa.info/id/answers/297764/