Jabatan dalam Islam bukanlah jalan untuk memperoleh keistimewaan, apalagi sarana memperkaya diri. Jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah سبحانه وتعالى. Semakin besar wewenang seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus ia tunaikan.
Salah satu bentuk penyalahgunaan amanah yang sering dianggap sepele adalah menerima hadiah, uang pelicin, atau pemberian karena seseorang memiliki jabatan atau kewenangan tertentu. Pemberian tersebut terkadang dikemas dengan istilah yang terdengar baik: tanda terima kasih, uang lelah, uang rokok, atau hadiah kecil. Namun, jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan tugas yang diemban, persoalannya bukan lagi sekadar hadiah biasa.
Islam telah memberikan peringatan keras tentang perkara ini melalui kisah Ibnu Lutbiyyah, seorang petugas yang ditugaskan Rasulullah ﷺ untuk mengumpulkan zakat.
Kisah Ibnu Lutbiyyah dan Hadiah untuk Pejabat
Rasulullah ﷺ pernah mengangkat seorang laki-laki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Lutbiyyah sebagai petugas pengumpul zakat. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengatakan bahwa sebagian harta yang dibawanya adalah hasil zakat, sedangkan sebagian lainnya merupakan hadiah yang diberikan kepadanya.
Rasulullah ﷺ kemudian mengingkari sikap tersebut. Beliau bersabda: “Tidakkah seandainya ia duduk saja di rumah bapaknya atau rumah ibunya, lalu ia lihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?” (HR. Bukhari, no. 2597; Muslim, no. 1832)
Pertanyaan Rasulullah ﷺ tersebut sangat mendalam. Seseorang mungkin menerima pemberian karena dirinya memiliki jabatan, bukan semata-mata karena pribadi dan jasanya. Seandainya ia tidak memegang jabatan tersebut, apakah orang yang sama akan tetap memberikan hadiah?
Jika jawabannya tidak, maka pemberian itu sesungguhnya berkaitan dengan kewenangan yang dimilikinya.
Hadiah yang Tampak Kecil Bisa Menjadi Awal Kerusakan
Gratifikasi sering kali tidak dimulai dari sesuatu yang besar. Ia dapat berawal dari sebuah bingkisan sederhana, traktiran makan, sejumlah uang, atau bantuan kecil.
Masalahnya bukan semata-mata pada nilai pemberiannya. Persoalan yang lebih penting adalah mengapa pemberian itu diberikan dan dalam posisi apa seseorang menerimanya.
Seorang pegawai mungkin berkata, “Saya tidak meminta apa-apa.” Namun jika pemberian tersebut diberikan karena ia memiliki kewenangan untuk melayani, mempermudah, mempercepat, meloloskan, atau memberikan keputusan tertentu, maka ia perlu berhati-hati.
Sebab, pemberian semacam itu dapat mengubah hubungan yang seharusnya profesional dan adil menjadi hubungan yang penuh kepentingan.
Hari ini mungkin hanya menerima bingkisan. Besok seseorang mulai merasa memiliki kewajiban untuk membalasnya. Pada akhirnya, keputusan yang seharusnya berdasarkan aturan dapat berubah karena adanya pemberian.
Uang Pelicin Merusak Keadilan
Salah satu bahaya terbesar uang pelicin adalah munculnya ketidakadilan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa harta tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu melalui jalan yang batil atau memengaruhi keputusan pihak yang memiliki kewenangan.
Bayangkan dua orang datang untuk mendapatkan pelayanan yang sama. Orang pertama mengikuti prosedur dan menunggu sesuai ketentuan. Orang kedua memberikan sejumlah uang agar urusannya dipercepat.
Jika petugas kemudian mendahulukan orang kedua karena uang tersebut, maka hak orang pertama telah terabaikan.
Inilah salah satu bentuk kerusakan yang dapat muncul ketika uang pelicin dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Larangan Suap dalam Islam
Islam memberikan peringatan yang sangat tegas terhadap praktik suap. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337)
Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan suap. Sebab, suap bukan hanya transaksi antara dua orang. Di dalamnya dapat terdapat hak orang lain yang dirampas, aturan yang dilanggar, dan keadilan yang dikorbankan.
Orang yang memberikan suap mungkin berharap urusannya menjadi lebih mudah. Sementara orang yang menerima suap mendapatkan keuntungan dari kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan amanah.
Tidak Semua Hadiah Itu Haram
Penting untuk dipahami bahwa Islam tidak mengharamkan seluruh bentuk hadiah.
Hadiah antara keluarga, sahabat, tetangga, atau sesama muslim pada dasarnya merupakan perkara yang baik selama tidak mengandung unsur yang dilarang.
Yang menjadi masalah adalah hadiah yang diberikan karena jabatan atau kewenangan seseorang, terutama jika pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan pemberi.
Karena itu, seorang pejabat atau pegawai perlu bertanya kepada dirinya sendiri:
“Apakah saya akan mendapatkan hadiah ini jika saya tidak memiliki jabatan tersebut?”
Pertanyaan inilah yang dapat membantu seseorang membedakan hadiah pribadi dengan pemberian yang muncul karena kedudukannya.
Kisah Ibnu Lutbiyyah menjadi pelajaran penting dalam masalah ini. Rasulullah ﷺ tidak membiarkan pemberian yang diterima karena tugas dianggap sebagai hadiah biasa.
Integritas Diuji Saat Tidak Ada yang Mengawasi
Menjaga amanah bukan hanya ketika ada atasan yang mengawasi. Justru integritas seseorang terlihat ketika ia memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa diketahui orang lain.
Seorang muslim hendaknya menyadari bahwa tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari Allah سبحانه وتعالى.
Uang yang diterima secara diam-diam mungkin tidak diketahui oleh atasan, rekan kerja, atau masyarakat. Tetapi Allah mengetahui dari mana harta itu berasal dan mengapa harta tersebut diberikan.
Karena itu, menjaga diri dari gratifikasi bukan sekadar persoalan takut kepada aturan manusia. Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari ketakwaan dan menjaga amanah.
Jangan Normalisasi “Uang Terima Kasih”
Salah satu tantangan terbesar adalah ketika pemberian yang salah mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
“Memang sudah tradisinya.”
“Semua orang juga melakukan.”
“Ini cuma tanda terima kasih.”
“Kalau tidak diberi, urusannya susah.”
Ungkapan seperti ini dapat membuat sesuatu yang seharusnya dihindari perlahan dianggap wajar.
Padahal, banyak kerusakan besar bermula dari sesuatu yang terus-menerus dinormalisasi.
Seorang muslim seharusnya memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap harta yang tidak halal baginya, sekalipun orang lain menganggapnya biasa.
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Kesempatan
Pada akhirnya, seorang pejabat, pegawai, atau siapa pun yang diberikan kewenangan harus mengingat bahwa jabatan memiliki batas waktu. Hari ini seseorang mungkin memiliki kekuasaan untuk memutuskan sesuatu. Namun suatu saat jabatan itu akan berakhir.
Yang akan tetap dibawa adalah amal dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Karena itu, jangan sampai jabatan yang seharusnya menjadi jalan untuk memberikan manfaat justru menjadi sebab seseorang mengumpulkan harta yang tidak halal.
Menolak uang pelicin mungkin membuat seseorang kehilangan keuntungan sesaat. Tetapi menjaga amanah berarti menjaga sesuatu yang jauh lebih berharga: kehormatan diri, keberkahan harta, dan keselamatan di akhirat.
Mari membangun budaya yang tidak lagi menganggap uang pelicin sebagai sesuatu yang wajar. Jangan memberi karena ingin mendapatkan perlakuan khusus, dan jangan menerima karena merasa memiliki kesempatan.
Sebab dalam Islam, amanah tidak boleh diperjualbelikan dan keadilan tidak boleh dibeli dengan uang.
Sumber:
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Dar al-Ma’rifah, Beirut.
An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut.
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Majma’ al-Malik Fahd li Thiba’ah al-Mushaf asy-Syarif, Madinah.