Bisnis dropship menjadi salah satu model perdagangan yang banyak digunakan di era digital. Penjual dapat menawarkan produk melalui marketplace atau media sosial tanpa harus menyimpan stok barang sendiri.
Ketika ada pembeli, penjual kemudian memesan barang kepada supplier untuk dikirimkan kepada pembeli.
Model seperti ini terlihat sederhana. Namun dalam fikih muamalah, ada satu persoalan penting yang perlu diperhatikan:
Apakah seseorang boleh menjual barang yang belum menjadi miliknya?
Larangan Menjual Barang yang Belum Dimiliki
Dalam sebuah hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai seseorang yang datang kepadanya dan meminta agar ia menjual suatu barang yang belum ia miliki.
Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503 dan at-Tirmidzi no. 1232.)
Hadis ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan jual beli barang yang belum berada dalam kepemilikan atau penguasaan penjual.
Karena itu, jika seorang dropshipper menjual barang atas namanya sendiri kepada pembeli, sementara ia belum memiliki barang tersebut, maka terdapat persoalan syar’i yang harus diperhatikan.
Namun, pembahasan dropship tidak berhenti sampai di sini.
Bagaimana Jika Dropshipper Bertindak sebagai Wakil?
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah menjadikan dropshipper sebagai wakil dari pemilik barang.
Dalam skema ini, dropshipper tidak menjual barang yang bukan miliknya. Ia bertindak sebagai perantara atau wakil untuk menjualkan barang milik supplier.
Sebagai wakil, ia dapat memperoleh upah atau komisi yang disepakati.
Akad wakalah merupakan akad yang diakui dalam syariat. Allah ﷻ menceritakan kisah Ashabul Kahfi ketika mereka mengutus salah seorang dari mereka untuk membeli makanan:
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, lalu hendaklah dia membawa sebagian makanan itu kepadamu. (Al-Kahfi: 19)
Ayat tersebut menunjukkan adanya praktik perwakilan dalam melakukan pembelian.
Bagaimana Jika Barang Baru Dibeli Setelah Ada Pesanan?
Ini merupakan model yang banyak terjadi dalam dropship.
Pembeli memesan barang kepada dropshipper. Setelah menerima pembayaran, dropshipper baru membeli barang dari supplier.
Jika dropshipper melakukan akad jual beli dengan pembeli terlebih dahulu atas barang yang belum dimilikinya, maka hadis tentang larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki perlu diperhatikan.
Namun, terdapat beberapa alternatif akad yang dapat digunakan, tergantung mekanisme transaksi.
Di antaranya:
Pertama, wakalah.
Dropshipper menjadi wakil supplier untuk menjual barang.
Kedua, salam.
Pembeli melakukan akad salam dengan ketentuan barang, spesifikasi, jumlah, dan waktu penyerahan diketahui secara jelas serta memenuhi syarat akad salam.
Ketiga, dropshipper membeli barang terlebih dahulu.
Setelah barang menjadi miliknya dan berada dalam penguasaannya, barulah ia menjualnya kepada pembeli.
Masing-masing bentuk memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Jangan Hanya Mengganti Istilah
Dalam transaksi syariah, mengganti nama tidak otomatis mengubah hakikat akad.
Misalnya seseorang menyebut dirinya “agen”, tetapi pada praktiknya ia menjual barang sebagai miliknya sebelum memilikinya.
Begitu juga penggunaan istilah “fee”, “komisi”, atau “margin” perlu dilihat berdasarkan akad yang sebenarnya.
Yang menjadi perhatian dalam fikih adalah hakikat transaksi, bukan sekadar nama yang digunakan.
Bagaimana dengan Marketplace?
Marketplace pada dasarnya hanyalah sarana. Hukum transaksi tetap bergantung pada akad yang terjadi.
Karena itu, seorang penjual online perlu memahami:
- Siapa pemilik barang?
- Siapa yang menjual?
- Kapan barang menjadi milik penjual?
- Atas nama siapa akad dilakukan?
- Kapan pembayaran dilakukan?
- Bagaimana barang dikirim?
- Dari mana keuntungan atau komisi diperoleh?
Dengan menjawab pertanyaan tersebut, struktur transaksi akan menjadi lebih jelas.
Kesimpulan
Dropship tidak bisa langsung dikatakan halal atau haram hanya berdasarkan namanya.
Persoalan utamanya adalah bagaimana akad tersebut dilakukan.
Menjual barang yang belum dimiliki memiliki larangan berdasarkan hadis Nabi ﷺ. Namun, seseorang dapat menjalankan bisnis dengan model yang sesuai syariat, misalnya melalui akad wakalah, salam dengan memenuhi ketentuannya, atau dengan membeli dan memiliki barang terlebih dahulu sebelum menjualnya.
Karena itu, seorang muslim yang ingin menjalankan bisnis dropship sebaiknya tidak hanya mengejar kemudahan transaksi, tetapi juga memastikan akad yang digunakan benar-benar sesuai dengan prinsip syariat.
Sumber:
Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab al-Buyu’.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pembahasan Wakalah, Salam, dan Bai’.
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, pembahasan Wakalah, Salam, dan Bai’ Ma Laisa ‘Inda al-Ba’i.