Larangan Menunda Berbuka Puasa Hingga Terbit Bintang

Dari Sahal bin Sa’ad r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ummatku senantiasa berada di atas sunnahku selama mereka tidak menunggu terbitnya bintang untuk berbuka puasa,” (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah [2061], Ibnu Hibban [3510] dan al-Hakim [IV/434]).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Dien ini akan senantiasa menang selama kaum Muslimin menyegerakan berbuka puasa. Sebab orang-orang Yahudi dan Nashrani menunda-nundanya,” (Hasan, HR Abu Dawud [2353], Ahmad [II/450], Ibnu Hibban [3503], al-Hakim [I/431], al-Baihaqi [IV/237], Ibnu Abi Syaibah [III/11]).

Kandungan Bab:

  1. Sunnah Nabi dalam berbuka adalah menyegerakannya. Demikianlah amalan para Salaf seperti yang disebutkan dalam riwayat ‘Amr bin Maimun al-Audi ia berkata, “Para Sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling segera berbuka dan paling lambat makan sahur,” (Shahih, HR ‘Abdurrazzaq dalam Mushannafnya [7592]). 
  2. Melambatkan berbuka hingga terbit bintang adalah menyelisihi Sunnah Nabi dan menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani. Dan kaum Rafidah telah jatuh dalam penyimpangan ini, wal iyadzu billah.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/172-177.