Dari Sahal bin Sa’ad r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ummatku senantiasa berada di atas sunnahku selama mereka tidak menunggu terbitnya bintang untuk berbuka puasa,” (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah [2061], Ibnu Hibban [3510] dan al-Hakim [IV/434]).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Dien ini akan senantiasa menang selama kaum Muslimin menyegerakan berbuka puasa. Sebab orang-orang Yahudi dan Nashrani menunda-nundanya,” (Hasan, HR Abu Dawud [2353], Ahmad [II/450], Ibnu Hibban [3503], al-Hakim [I/431], al-Baihaqi [IV/237], Ibnu Abi Syaibah [III/11]).
Kandungan Bab:
- Sunnah Nabi dalam berbuka adalah menyegerakannya. Demikianlah amalan para Salaf seperti yang disebutkan dalam riwayat ‘Amr bin Maimun al-Audi ia berkata, “Para Sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling segera berbuka dan paling lambat makan sahur,” (Shahih, HR ‘Abdurrazzaq dalam Mushannafnya [7592]).
- Melambatkan berbuka hingga terbit bintang adalah menyelisihi Sunnah Nabi dan menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani. Dan kaum Rafidah telah jatuh dalam penyimpangan ini, wal iyadzu billah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/172-177.