Larangan Puasa Wishal

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang puasa Wishal.” Mereka berkata, “Sesungguhnya engkau melakukan puasa wishal ya Rasulullah?” Rasul menjawab, “Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan minum,” (HR Bukhari [1962] dan Muslim [1102]).

Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang puasa wishal sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka (ummatnya).” Mereka berkata, “Sesungguhnya engkau mengerjakan puasa wishal?” Rasul menjawab, “Sesungguhnya keadaanku tidak seperti keadaan kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan minum oleh Rabbku,” (HR Bukhari (1964) dan Muslim (1105).

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang puasa wishal. Salah seorang laki-laki dari kaum Muslimin berkata, “Engkau melakukan puasa wishal ya Rasulullah?” Rasul menjawab, “Siapakah di antara kalian yang keadaannya seperti diriku? Sesungguhnya aku diberi makan dan minum oleh Rabb-ku.” Ketika melihat mereka tidak mau meninggalkannya Rasulullah mengerjakan puasa wishal bersama mereka setiap hari hingga mereka melihat hilal. Rasul berkata, “Sekiranya hilal belum terlihat niscaya aku akan meneruskan puasa wishal ini buat kalian.” Perkataan beliau itu merupakan teguran kepada mereka ketika beliau melihat mereka tidak mau meninggalkannya. (HR Bukhari [1965] dan Muslim [1103]).

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah mengerjakan puasa wishal. Bagi yang ingin melakukannya, maka tahanlah sampai waktu sahur.” Mereka berkata, “Sesungguhnya engkau melakukan wishal ya Rasulullah?” Rasul menjawab, “Sesungguhnya keadaanku tidak sama seperti keadaan kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan minum oleh Rabb-ku,” (HR Bukhari [1967]).

Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. mengerjakan wishal di awal bulan Ramadhan. Lalu beberapa orang kaum Muslimin turut mengerjakan wishal. Sampailah berita itu kepada Rasulullah, beliau berkata, “Seandainya bulan bertambah panjang niscaya kita akan meneruskan wishal sehingga orang-orang yang berlebih-lebihan itu meninggalkan sikap mereka yang melampaui batas. Sesungguhnya keadaan kalian tidak seperti keadaanku -atau beliau berkata, Aku tidak seperti kalian- sesungguhnya aku diberi makan dan minum oleh Rabb-ku,” (HR Bukhari [1961] dan Muslim [1104]).

Kandungan Bab:

  1. Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarhus Sunnah (VI/263), “Puasa wishal adalah khusus bagi Nabi dan hanya dibolehkan bagi Rasulullah saw. Puasa Wishal adalah berpuasa dua hari dengan menyambungnya tanpa makan dan minum pada malam hari. Menurut mayoritas ulama puasa wishal ini dilarang atas ummat. Jika ia makan sesuatu pada malam hari meskipun sedikit, maka lepaslah ia dari larangan tersebut.”

    Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (IV/298), “Mayoritas ulama berpendapat puasa Wishal hukumnya haram. Hadits-hadits dan bab ini merupakan dalil bagi pendapat Jumhur ulama. Mereka mengatakan, Sabda Nabi, ‘Sebagai bentuk kasih sayang