Larangan Bersetubuh Saat Sedang Berpuasa

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, ‘Binasalah aku wahai Rasulullah?’ ‘Apa yang membuatmu binasa?’ tanya Rasulullah. ‘Aku berhubungan intim dengan isteriku pada bulan Ramadhan’ serunya. ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?‘ tanya Rasulullah. ‘Tidak!’ jawabnya. ‘Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul lagi. ‘Tidak sanggup!’ jawabnya pula. ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?‘ tanya Rasul lagi. ‘Tidak!’ jawabnya. Kemudian ia pun duduk. Lalu dibawakanlah kepada Nabi satu wadah berisi kurma, Rasul berkata kepadanya, “Shadaqahkanlah kurma ini.’

Laki-laki itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih fakir daripada kami? Tidak ada seorang pun di antara dua batu ini keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain kami.’ Rasulullah saw. tertawa hingga kelihatan gigi taring beliau kemudian berkata, ‘Pergilah dan beri makan keluargamu dengan kurma ini’,” (HR Bukhari (1937) dan Muslim (1111).

Kandungan Bab:

  1. Jima’ (bersetubuh) termasuk pembatal puasa, sama seperti makan dan minum. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu dalam masalah ini.

    Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma’aad (II/60), “Al-Qur’an telah menunjukkan bahwasannya jima’ termasuk pembatal puasa seperti halnya makan dan minum. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”

    Asy-Syaukani berkata dalam kitab ad-Daraari al-Mudhi’ah (II/22), “Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya berhubungan intim membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Adapun bila dilakukan karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menyamakannya dengan orang yang makan dan minum karena lupa.”

    Saya katakan, “Dalilnya adalah nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah, ‘Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu