Larangan Berlebih-lebihan dalam Memasukkan Air ke Hidung bagi Orang yang Berpuasa

Dari Laqith bin Shabrah r.a, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku berwudhu’.” Rasulullah saw. bersabda, “Sempunakanlah wudhu’, sela-selalah antara jari jemari dan bersungguh-sunguhlah memasukkan air ke hidung kecuali saat engkau berpuasa,” (Shahih, HR Abu Dawud [142, 143], at-Tirmidzi [788], Ibnu Majah [407], an-Nasa’i [1/66-97], Ahmad [IV/33 dan 211], al-Baghawi [213], Ibnu Hibban [1054], al-Baihaqi [VI/79, VII/ 303], ad-Darimi [I/179]).

Kandungan Bab: 

  1. Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (1/420), “Bersungguh-sungguh berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung adalah sunnah kecuali bagi orang yang berpuasa.” Hadits ini merupakan dalil bahwa seandainya ia memasukkan air ke hidung hingga air masuk ke dalam kerongkongan atau otaknya, maka rusaklah puasanya. 
  2. At-Tirmidzi berkata (III/156), “Ahli ilmu menganggap makruh obat yang dihirup ke dalam hidung. Menurut mereka hal itu dapat membatalkan puasa. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat mereka dalam masalah ini.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/172-172.