Diriwayatkan dari jabir, dari Rasulullah saw,
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya lewat di dalam masjid dengan membawa anak panah atau senjata tanpa mengamankan bagian ujungnya (bagian yang tajam dan membahayakan-pent.). Oleh sebab itu,
Diriwayatkan dari jabir, dari Rasulullah saw,
Kandungan Bab: