Larangan Membawa Senjata Tajam ke Masjid

Diriwayatkan dari jabir, dari Rasulullah saw,

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya lewat di dalam masjid dengan membawa anak panah atau senjata tanpa mengamankan bagian ujungnya (bagian yang tajam dan membahayakan-pent.). Oleh sebab itu,