Hidayatullah.com—Seorang pria yang diyakini sebagai penganut dan penyebar ajaran Syiah telah ditahan oleh Jabatan Agama Islam Pahang (JAIP), Malaysia, di perkebunan RISDA Pekoti Timur, Rompin, Jumat kemarin (27/9/2013).
Pimpinan JAIP Ahmad Raffli Abdul Malek mengatakan, pria berusia 64 tahun itu diyakini mempraktekkan ajaran Syiah sejak 6 tahun lalu.
Saat melakukan penangkapan, petugas juga menyita berbagai barang yang digunakan oleh para pengikut Syiah, lapor kantor berita Bernama (28/9/2013).
Abdul Malek menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada pukul 2 petang waktu setempat. Barang-barang yang disita antara lain tiga buah batu turba (batu yang dijadikan tempat sujud penganut Syiah-red), satu paket tanah yang dipercaya berasal dari kota Karbala di Iraq, dan sehelai kain kafan yang dipercaya berasal dari Iran.
Lebih lanjut dikatakan, pria penganut Syiah asal Kelantan itu ada bersama putranya yang berumur 32 saat ditangkap di daerah perkebunan tersebut. Sementara istrinya berada di rumah mereka di Felda Selancar.
Pria tersebut 20 tahun lalu mendapatkan surat mandat sebagai imam dari JAIP. Dan dia mengamalkan anjaran Syiah secara sembunyi-sembunyi.
Orang itu juga diyakini mengikuti aktivitas sebuah perkumpulan yang ada kaitannya dengan Syiah dan sering mengunjungi markas-markas ajaran Syah termasuk yang ada di Gombak, Selangor dan Segamat, Johor.
Abdul Malek menegaskan, JAIP akan senantiasi memantau pergerakan perkumpulan atau individu yang berusaha menyebarkan Syiah di negeri itu dan menindaknya dengan tegas.
Pahang mulai memberlakukan larangan penyebaran ajaran Syiah pada 12 September 2013. Apabila terbukti bersalah, tersangka bisa diganjar dengan hukuman denda maksimum RM3.000 atau kurungan dua tahun.*