Mana Yang Lebih Utama Antara Menikah atau Membujang Dalam Rangka Mencari Ilmu dan Beribadah

Depositphotos 384795626 Stock Photo Arabic Muslim Man Reading Old

Adapun masalah menikah, maka hukumnya berbeda-beda seusai dengan keadaan masing-masing orang. Terkadang hukumnya adalah wajib dan terkadang hukumnya sunnah. Dan para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah meninggalkan pernikahan. Apakah meninggalkan pernikahan adalah lebih utama daripada mengerjakannya bagi orang yang ingin fokus untuk beribadah sedangkan dirinya tidak berhasrat untuk menikah atau yang lebih utama adalah tetap melaksanakan pernikahan.

Berkata Imam Ibnu Qudamah, “Manusia dalam masalah pernikahan terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama adalah mereka yang takut jika dirinya terjerumus dalam kemaksiatan jika meninggalkan pernikahan, maka orang seperti ini wajib melaksanakan pernikahan menurut para ahli fikih. Dengan pernikahan, ia akan menjaga kehormatan dirinya sendiri dan terhindar dari perkara yang haram.

“Kedua, yaitu mereka yang disunnahkan untuk menikah. Yaitu mereka yang memiliki syahwat, sedangkan dirinya masih bisa menjaga diri dari perbuatan maksiat. Maka pernikahan lebih utama daripada mereka tidak mengerjakan sunnah. Ini adalah pendapat para shahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Berkata Abdullah Ibnu Mas’ud,

لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ أَجَلِي إلَّا عَشْرَةُ أَيَّامٍ، وَأَعْلَمُ أَنِّي أَمُوتُ فِي آخِرِهَا يَوْمًا، وَلِي طَوْلُ النِّكَاحِ فِيهِنَّ، لَتَزَوَّجْت مَخَافَةَ الْفِتْنَةِ

“Kalaulah tidak tersisa dari usiaku kecuali sepuluh hari dan aku mengetahui akan meninggal di akhirnya dan di hari-hari tersebut ada kesempatan bagiku untuk menikah, niscaya aku akan menikah karena khawatir akan tertimpa fitnah.”

Abdullah Ibnu Abbas juga berkata kepada Sa’id bin Jubair,

تَزَوَّجْ، فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

“Menikahlah, karena sesungguhnya yang terbaik dari ummat ini adalah yang paling banyak istrinya.”

Berkata Imam Ahmad di dalam riwayat Al-Marrudy, “Ujbah (membujang) bukan merupakan ajaran agama Islam, maka barangsiapa yang mengajakmu untuk tidak menikah, maka dia mengajakmu kepada selain Islam.”

Berkata Imam Asy-Syafi’i, “Berkhalwat untuk beribadah kepada Allah lebih utama daripada menikah. Hal ini karena Allah Ta’ala memuji Yahya Alaihis salam dengan firman-Nya,

وَسَيِّدًا وَحَصُورًا

“Panutan, berkemampuan menahan diri (dari hawa nafsu).” (Surah Ali-Imran: 39)

“Makna dari hashur adalah tidak mendatangi perempuan. Kalaulah menikah lebih utama, maka tentu Allah tidak memuji (Yahya) yang meninggalkannya.”

“Namun menurut kami, sebagaimana perintah Allah dan Rasul-Nya, dan sebagaimana anjurannya Shallallahu alaihi wa sallam,

 لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Tetapi aku pun shalat, tidur, puasa, berbuka, dan menikahi wanita-wanita, siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.”

“Ini adalah anjuran keras untuk melaksanakan pernikahan. Dan ini juga merupakan ancaman bagi yang meninggalkan sehingga perkara tersebut sangat dekat dengan hukum wajib. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam juga menikah, bahkan beliau berpoligami. Begitu juga dengan para sahabat. Maka Nabi Muhammad dan para sahabatnya tidak akan mengerjakan sesuatu kecuali sesuatu itu adalah yang paling utama. Para sahabat juga tidak bersepakat untuk meninggalkan keutamaan dan lebih memilih dengan sesuatu yang tidak utama. Maka yang menakjubkan adalah orang yang lebih mengutamakan membujang padahal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak melakukan hal tersebut.” (Al-Mughni, 7/4)

Maka tidak diragukan lagi bahwa menikah adalah anjuran dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Ini adalah hukum asal yang diamalkan oleh para sahabat. Kemudian jika ada orang yang mengatakan bahwa meninggalkan pernikahan lebih utama untuk menyibukkan diri dengan ibadah atau mencari ilmu, maka hal tersbut hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki hasrat untuk menikah dan mereka yang aman dari fitnah.

Namun, yang perlu kita ketahui bahwa kita sekarang hidup di zaman penuh dengan fitnah. Banyak gangguan syahwat yang beredar di mana-mana. Maka hendaknya kita melindungi diri kita dengan akad pernikahan. Barulah kita bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, dan merealisasikan ilmu dalam bentuk ibadah kepada Allah. Inilah jalan yang ditempuh oleh para salaf dari kalangan para sahabat dan tabi’in.

Berkata Imam Ibnu Qayyim dalam Badai’ul Fawaid (3/158), “Disimpulkan bahwa menikah lebih utama dari membujang walaupun dalam rangka untuk fokus beribadah kepada Allah. Hal ini karena Allah Ta’ala memilihkan bagi para nabi dan rasul-Nya untuk menikah.  Allah berfirman,

وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَاجًا وَّذُرِّيَّةً

“Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (Surah Ar-Ra’du: 39)

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/263339/ هل-تزوج-الاىمة-الاربعة-وهل-ترك-الزواج-اولى