Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Empat Rakaat Sebelum Dzuhur Dengan Satu Kali Salam

Diriwayatkan dari Abu Ayyub bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ قَبْلَ الظُّهْرِ لَيْسَ فِيهِنَّ تَسْلِيمٌ تُفْتَحُ لَهُنَّ أَبْوَابُ السَّمَاءِ

“Empat rakaat sebelum Dzuhur dan tidak dipisahkan dengan salam maka akan dibukakan pintu langit.” (Hadits riwayat Abu Daud: 1272)

Dan dalam riwayat Ibnu Majah,

لَا يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِتَسْلِيمٍ وَقَالَ إِنَّ أَبْوَابَ السَّمَاءِ تُفْتَحُ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat sebelum zhuhur empat raka’at dengan tidak memisahkan antara raka’at dengan salam. Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka apabila matahari sudah tergelincir” (Hadits riwayat Ibnu Majah, no. 1147)

Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albany. Juga terdapat riwayat dari Aly bin Abi Thalib, ia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُؤْمِنِينَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat empat rakaat sebelum asar, dan beliau memisahkan antara empat rakaat tersebut dengan mengucapkan salam kepada malaikat muqarrabin, orang-orang muslim dan mukmin yang mengikutinya.” (Hadits riwayat At-Tirmidzi, no. 429)

Para ulama berbeda pendapat mengenai makna ‘memisahkan anatara empat rakaat’. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa memisahkan empat rakaat dengan mengucapkan salam dan menoleh ke kiri dan ke kanan. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa memisahkan empat rakaat dengan duduk tasyahud pada rakaat kedua tanpa salam.

Berkata Syaikh Al-Mubakafuri, berkata Imam At-Tirmidzi, “Ishaq bin Rahawaih memilih untuk tidak memisahkan di dalam shalat sunnah sebelum Ashar, ia berhujjah dengan hadits ini. Ia berkata bahwa makna dari hadits memisahkan shalat empat rakaat dengan salam yaitu dengan adanya tasyahud tanpa salam. Berkata imam Al-Baghawy bahwa maksud dari taslim (salam) adalah tasyahud tanpa adanya salam. Disebut taslim (salam) karena di dalam tasyahud terdapat dzikir berbunyi salam kepada nabi Muhammad dan kepada kaum muslimin. (Mirqatul Mafatih syarah Misykatul Mashabih, 4/148)

Syaikh Bin Bazz pernah ditanya, “Apakah boleh mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur walaupun aku tidak punya niat (mengerjakan yang seperti itu) kecuali ketika aku sudah mulai mengerjakan shalat? Lalu manakah yang lebih utama antara melaksanakan duduk tasyahud di antara empat rakaat tersebut seperti shalat dzuhur atau dilangsungkan empat rakaat tanpa duduk tasyahud?”

Beliau menjawab, “Shalat masing-masing dua rakaat secara terpisah, dan salam lah dalam setiap dua rakaat. Dalil dari hal tersebut adalah hadist dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 صلاة الليل والنهار مثنى مثنى

“Shalat pada malam hari dan siang hari adalah dua rakaat dua rakaat.” (Hadits riwayat 5 Muhadits dengan sanad yang jayyid)

“Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa yang sunnah adalah mengerjakan shalat tathawu’ pada siang dan malam dengan dua rakaat kecuali terdapat dalil yang mengkhususkannya. Maka seseorang mengerjakan shalat empat rakaat sekaligus, dan hal itu tidak mengapa karena beberapa hadits yang menunjukkan akan kebolehan shalat seperti itu.”

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diringkas dan diterjemahkan dari

https://islamqa.info/ar/answers/161327/ حكم-صلاة-اربعا-قبل-الظهر-بتسليمة-واحدة