Allah Ta’ala berfirman,
إنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (Surah At-Taubah: 36)
Adapun bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (Hadits riwayat Bukhari no. 4662 dan Muslim no. 1679
Lantas apakah terdapat hadits shahih yang menerangkan bahwa hukuman dan pahala akan dilipatgandakan pada bulan haram? Maka tidak ada satu hadits pun yang meriwayatkan tentang hal tersebut, hanya saja sebagian ulama’ menerangkan tentang dilipatgankannya hukuman dan pahala pada bulan haram dengan dalil surah At-Taubah ayat ke-36, Allah berfirman,
فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (Surah At-Taubah: 36)
Berkata Imam Ibnu Katsir, “Maksud dari ayat tersebut adalah jangan berbuat dzalim pada 4 bulan haram, dan hal ini lebih ditekankan (untuk tidak dikerjakan). Ia akan dilipatgandakan sebagaimana perbuatan dosa di negeri haram (Makkah dan Madinah). Alla Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ
“Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” (Surah Al-Hajj: 25)
“Begitu juga dengan bulan haram, dosa menjadi lebih berat. Berkata Qatadah, ‘Sesungguhnya kedzaliman di bulan haram lebih besar dosanya daripada kedzaliman di bulan lain. Walaupun kedzaliman dalam keadaan apapun adalah dosa yang besar, akan tetapi Allah berkehendak untuk memperbesar urusan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir 4/128)
Berkata Imam Al-Qurthubi, “Janganlah mendzalimi diri sendiri dengan melakukan dosa. Sungguh ketika Allah mengagungkan sesuatu dari satu sisi, maka itu adalah penghormatan dari satu sisi. Dan ketika Allah mengagungkan sesuatu dari banyak sisi, maka itu adalah penghormatan dari banyak sisi. Sehingga dilipatgandakan di dalamnya dosa karena amal buruk sebagaimana dilipatgandakan pahala karena amal baik. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah pada bulan haram dan di negeri haram, maka pahalanya berbeda dengan orang yang taat kepada Allah di negeri haram namun tidak pada bulan haram. Dan barangsiapa yang taak kepada-Nya di negeri haram walaupun tidak pada bulan haram, pahalanya berbeda dengan orang yang taat kepada-Nya di luar negeri haram dan di luar bulan haram. (Al-Jami’ Li Ahkami Al-Qur’an, 8/134)
Hal ini telah dibuktikan tanpa dalil yang sah bahwa amal kebaikan dilipatgandakan pada waktu-waktu yang baik, seperti Ramadhan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan juga di tempat-tempat yang baik seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (Hadits riwayat Ahmad, no. 4646 dan Ibnu Majah, no. 1406)
Sedangkan keburukan tidak dilipatgandakan secara jumlah, karena Allah berfirman,
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَه عَشْرُ اَمْثَالِهَا ۚوَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (Surah Al-An’am: 160)
Hanya saja keburukan pada bulan Ramadhan, bulan haram, dan bulan Dzul Hijjah lebih besar nilai timbangan dosanya dibandingkan dengan keburukan yang sama namun dilakukan pada bulan yang lain. Maka keburukan di Makkah lebih besar dosanya daripada keburukan yang sama namun dilakukan ditempat yang berbeda.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Keburukan yang dilipatgandakan di Makkah bukan dari segi kuantitas, akan tetapi dari segi kualitas. Artinya, hukuman karena perbuatan buruk akan menjadi lebih besar dan menyakitkan. Dalil yang digunakan untuk dalam masalah ini adalah firman-Nya,
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَه عَشْرُ اَمْثَالِهَا ۚوَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (Surah Al-An’am: 160)
“Namun Allah juga berfirman,
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ
“Sungguh, orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidilharam yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” (Surah Al-Hajj: 25)
“Maksudnya bahwa sakitnya hukuman di Mekkah lebih berat dari sakitnya hukuman jika dosa ini dilakukan di luar Mekkah.” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Ibnu Utsaimin, 20/169)
Wallahu A’lam Bish Shawab
Diringkas dan diterjemahkan dari
https://islamqa.info/ar/answers/440985/ هل-تضاعف-السيىة-والحسنة-في-رجب-والاشهر-الحرم