Apakah Terdapat Puasa Khusus pada Bulan Rajab?

Bulan Rajab adalah salah satu bulan dari bulan-bulan Hurum. Allah Ta’ala berfirman,

إنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (Surah At-Taubah: 36)

Adapun bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (Hadits riwayat Bukhari no. 4662 dan Muslim no. 1679

Bulan-bulan ini dinamakan dengan bulan hurum karena dua alasan:

  1. Diharamkan berperang pada bulan tersebut kecuali musuh menyerang terlebih dahulu.
  2. Karena keharaman melanggar aturan Allah lebih berat dari bulan-bulan lainya.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang setiap umatnya untuk berbuat maksiat 4 bulan tersebut.

فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ

“Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (Surah At-Taubah: 36)

Maksiat mutlak haram dikerjakan pada bulan apapun, hanya saja pada 4 bulan tersebut Allah lebih mengharamkan. Berkata Imam As-Sa’dy,

“Ada kemungkinan kata gantinya kembali kepada dua belas bulan itu, dan bahwa Allah menjelaskan bahwa Dia menjadikannya sebagai ukuran bagi manusia, dan agar ia diramaikan dengan ketaatan, agar Allah disyukuri karena nikmat-Nya padanya, dan pemberlakuan bulan-bulan tersebut untuk kemaslahatan manusia, maka hendaknya kamu berhati-hati dalam menzhalimi diri sendiri di dalamnya.

“Ada kemungkinan pula kata gantinya kembali kepada empat bulan Haram, bahwa ini adalah larangan khusus bagi mereka dari berbuat aniaya di dalamnya, ditambah dengan larangan terhadap kezhaliman disetiap waktu, karena pengharamannya yang lebih di mana kezhaliman padanya lebih berat daripada di selainnya.” (Tafsir As’Sadi hal. 373)

Sedangkan puasa yang khusus dikerjakan pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits shahih tentang keutamaanya. Maka apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengkhususkan puasa pada beberapa hari di bulan Rajab tidak ada dalilnya. Walaupun secara umum, terdapat anjuran dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk berpuasa pada bulan-bulan hurum. Rasulullah bersabda,

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

“Puasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan.” (Hadits riwayat Abu Daud, no. 2428. Didha’ifkan oleh Al-Albany)

Hadits tersebut seandainya shahih, maka hadits tersebut menunjukkan akan sunnahnya berpuasa pada 4 bulan Haram. Maka barangsiapa yang berpuasa pada bulan Rajab karena mengikuti hadits tersebut, maka dia juga harus berpuasa pada bulan hurum yang lain. Jika hanya mengkhusukan pada bulan Rajab, maka hal tersebut tidak ada dalilnya.

Berkata Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah,

“Adapun puasa khusus pada bulan Rajab, maka seluruh haditsnya dha’if (lemah), bahkan sampai pada tingkatan maudhu’ (hadits palsu). Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat dijadikan sandaran dalam melaksanakan amalan-amalan utama. Mayoritas adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan khusus pada bulan Rajab.” (Majmu’ Fatawa, 25/290)

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar,

“Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah dalam menetapkan keutamaan bulan rajab, tidak pula dalam menetapkan keutamaan puasa dan shalat pada bulan tersebut.” (Tabyinul Ujab, hal. 11)

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/75394/ هل-الصوم-في-شهر-رجب-له-فضل-معين