Hikmah dari menggunakan pakaian untuk menutupi aurat adalah agar menjaga diri dari gangguan. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, maka dada laki-laki tidak tercakup dari aurat yang harus ditutupi. Padahal, ia merupakan bagian tubuh laki-laki yang paling menarik bagi lawan jenisnya. Sebagian ulama mengatakan karena perempuan dipengaruhi oleh sentuhan, dan laki-laki dipengaruhi oleh pandangan, sedangkan Allah berfirman,
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (Surah An-Nur: 31)
Maka, walaupun aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, bukan berarti hal tersebut sebagai legalitas untuk menunjukkan dada mereka di hadapan sesama laki-laki, apalagi di hadapan perempuan. Walaupun ia bukan merupakan aurat, akan tetapi membukanya adalah perbuatan yang merusak kehormatan dan merupakan kefasikan.
Perlu untuk diketahui bahwa segala perkara yang mubah, jika ia mendatangkan kerusakan, maka perkara mubah tersebut tidak boleh untuk dikerjakan. Jika seorang laki-laki membiarkan dadanya terlihat, sedangkan hal tersebut menjadi sebab adanya fitnah atau terbukanya pintu-pintu keburukan, maka menampakkan dada bagi laki-laki adalah terlarang.
Disyarikatkannya berpakaian tidak hanya untuk satu hikmah saja, melainkan ada banyak hikmah seperti keseuaian dengan naluri atau fitrah manusia, sebagai perhiasan, sebagai perlindungan dari panas dan dingin, dan sebagai alat untuk menutupi aurat dari pandangan orang.
Ketika Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya tentang nikmat yang Dia berikan kepada mereka dengan menciptakan pakaian yang menutupi mereka, maka Allah menerangkan satu jenis pakaian yang lebih baik dari pakaian yang mereka pakai, yaitu pakaian takwa. Allah berfirman,
يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ. يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” (Surah Al-A’raf: 26-27)
Berkata Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di,
“Kemudian Allah memberi nikmat kepada mereka dengan apa yang Dia Ta’ala sediakan untuk mereka berupa pakaian pokok dan pakaian lain yang tujuannya adalah keindahan. Begitu pula kebutuhan lainnya, seperti makanan, minuman, kendaraan, pernikahan, dan perkara-perkara lain yang disediakan Allah bagi manusia; baik yang bersifat pokok maupun yang bersifat pelengkap. Kemudian Dia Ta’ala mejelaskan kepada mereka bahwa semua itu bukan tujuan utama, akan tetapi Allah Ta’ala menyediakannya sebagai pendukung dan penopang untuk beribadah dan melakukan ketaatan kepadaNya. oleh karena itu Dia Ta’ala berfirman,
“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.”
“Daripada pakaian badan, karena pakaian takwa akan selalu bersama hamba, tidak usang dan tidak rusak. Ia adalah keindahan hati dan rohani. Adapun pakaian yang nampak, maka ia hanyalah mentupi aurat yang nampak pada suatu waktu atau ia menjadi keindahan bagi pemakainya. Dibalik itu tidak ada lagi kegunaan. Seandainya pakaian takwa tidak ada, maka aurat batinnya akan terlihat dan dia akan mendapat kehinaan dan aib. Firman-Nya,
“Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
“Yakni pakaian yang disebutkan itu termasuk yang mengingatkanmu tentang apa-apa yang berguna dan apa yang tidak berguna bagimu, dan kamu memakai pakaian lahir sebagai sarana untuk menopang batin.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 248)
Wallahu A’lam Bish Shawab
Diterjemahkan dan diringkas dari
https://islamqa.info/ar/answers/49836/ لماذا-لا-يدخل-صدر-الرجل-في-حدود-عورته-لانه-يفتن-النساء