Larangan Menjual Barang yang Tidak Dimiliki

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya (‘Abdullah bin ‘Amr r.a) ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal salaf dan penjualan, tidak halal dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidak halal mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum dalam tanggungannya (masih ditangan orang lain) dan tidak halal menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [3504], at-Tirmidzi [1234], an-Nasa’i [VIII/288 dan 295], Ibnul Jarud [601], Ahmad [II/174, 179 dan 205], ad-Daruquthni [III/74-75], ad-Darimi [II/253], ath-Thayalisi [2257], ath-Thahawi [IV/46], al-Hakim [II/17], al-Baihaqi [V/343]).

Dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasulullah, seorang laki-laki menemaniku dan ingin aku menjual sesuatu yang tidak ada padaku. Bolehkah aku menjualnya kepadanya di pasar?’ Rasulullah saw. berkata, “Janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu’,” (Shahih, HR Abu Dawud [3503], at-Tirmidzi [1232], an-Nasa’i [VII/289], Ibnu Majah [2187], Ahmad [III/402 dan 434]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh si penjual dan tidak dalam kuasa dan genggamannya, seperti budak yang dirampas yang tidak mampu direbut kembali dari orang yang merampasnya, budak yang melarikan diri yang tidak diketahui dimana keberadaannya dan burung yang lepas yang biasanya tidak kembali. 
  2. Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (V/253), “Zhahir larangan tersebut adalah pengharaman jual beli barang atau sesuatu yang tidak dalam kepemilikan seseorang dan tidak di bawah kekuasaannya. Namun, dikecualikan darinya jual beli salam, yaitu Jual beli salam adalah menerima uang buat harga buah-buahan dari hasil panen musim depan, dalil-dalil yang membolehkannya mengkhususkan larangan umum ini. Demikian pula bila barang tersebut berada di tangan pembeli, karena termasuk barang yang hadir dan dalam pegangan.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/281-281.