Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya (‘Abdullah bin ‘Amr r.a) ia berkata, “Rasulullah saw, bersabda, “Tidak halal salaf dan penjualan, tidak halal dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidak halal mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum dalam tanggungannya (masih ditangan orang lain) dan tidak halal menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [3504], at-Tirmidzi [1234], an-Nasa’i [VIII/288 dan 295], Ibnul Jarud [601], Ahmad [II/174, 179 dan 205], ad-Daruquthni [III/74-75], ad-Darimi [II/253], ath-Thayalisi [2257], ath-Thahawi [IV/46], al-Hakim [II/17], al-Baihaqi [V/343]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya salaf dan penjualan, bentuknya: Si (A) meminjamkan uang kepada si (B) kemudian dengan syarat si (B) menjual barangnya kepada si (A) dengan nominal yang lebih tinggi daripada pinjamannya. Bisa juga dengan mengatakan, “Aku jual kepadamu rumah ini seharga seribu dinar dengan syarat engkau meminjamkan aku uang seratus dinar dalam jangka waktu sekian.”
- Haram hukumnya dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Yaitu dengan mengatakan: Aku jual barang ini tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga sekian. Telah disebutkan dalam bab: Dua Transaksi dalam Satu Jual Beli atau Jual Beli Kredit.
- Haram hukumnya mengambil keuntungan dari barang yang belum berada dalam tanggungan. Telah disebutkan pembahasanyya dalam bab: Larangan Menjual Makanan Sebelum Dipegang (Diangkat atau Diambil).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/280-280.