Larangan Muhaqalah, Mukhadharah, dan Mukharabah

Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Bahwa Rasulullah saw. melarang muhaqalah, mukhadharah, mulamasah, munabadzah dan muzabanah,” (HR Bukhari [2207]).

Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah,” (HR Muslim [1536]).

‘Atha’ berkata, “Jabir menjelaskan kepada kami, Adapun mukhabarah adalah tanah kosong yang diserahkan kepada orang lain untuk mengelola dan memodalinya kemudian ia mengambil sebahagian dari hasilnya. Jabir menjelaskan bahwa muzabanah adalah menjual ruthab (kurma basah yang masih berada di pohon) dengan kurma kering yang ditakar. Adapun muhaqalah mirip dengan itu yaitu menjual biji-bijian yang masih ada di pohon dengan biji-bijian kering yang ditakar.”

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya muhaqalah, yaitu menjual tanaman sebelum dipanen dengan makanan dalam takaran tertentu atau menyewakan tanah dengan sebagian hasilnya. 
  2. Haram hukumnya mukhadharah, yaitu menjulal tanaman yang masih hijau (belum masak) atau buah kurma sebelum dipanen. 
  3. Haram hukumnya mukhabarah, yaitu mengelola tanah dengan membagi sebahagian dari hasilnya, seperti sepertiga dan seperempat.

    Bentuk-bentuk jual beli tersebut diharamkan karena bisa menjadi wasilah riba disebabkan ukurannya tidak bisa diketahui atau karena adanya gharar (adanya ketidakjelasan).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/275-276.