Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, bahwa ia mendengar Rasulullah saw. pada tahun penaklukan kota Makkah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut anda lemak bangkai sesungguhnya benda itu dipakai untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan dipakai untuk bahan bakar lampu oleh manusia?” Rasulullah saw. berkata, “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak, mereka memanaskannya (mencairkannya) kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya,” (HR Bukhari [2236] dan Muslim [1581]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya jual beli babi dan berhala. Haram pula memperdagangkannya.
- Apa saja yang Allah haramkan, maka diharamkan pula hasil penjualannya.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: dalam Fathul Baari (IV/426), “Termasuk juga di dalamnya hukum jual beli salib yang diagungkan oleh kaum Nashrani. Diharamkan membuat dan memproduksinya.”
- Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (VIII/30), “Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai bathilnya setiap hilah (rekayasa) yang dilakukan sehingga jatuh dalam perkara haram. Dan hukum tidaklah berobah karena berobahnya bentuk dan namanya.”
- Adanya sebagian manfaat tidak berarti sahnya akad jual beli yang dilarang.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/273-274.