Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila engkau menjual buah kepada saudaramu lalu buah tersebut terkena hama penyakit (sebelum diserahkan), maka tidak halal bagimu mengambil sesuatu darinya. Atas dasar apakah engkau mengambil harta saudaramu tanpa haq’?” (HR Muslim (1554).
Kandungan Bab:
- Apabila seorang Muslim menjual buah kepada saudaranya kemudian buah tersebut terkena penyakit, maka tidak halal bagi si penjual mengambil sesuatu dari harganya dari pembeli sebagaimana disebutkan dalam hadits bab.
Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (V/281), “Pendapat yang terpilih adalah transaksi harus dibatalkan secara mutlak tanpa dibedakan apakah transaksi itu kecil ataukah besar, atau apakah penjualan sebelum kelihatan baiknya ataukah sesudahnya.”
- Sebagian ahli ilmu mengatakan perintah pembatalan transaksi ini berlaku pada penjualan buah-buahan sebelum terlihat baiknya. Mereka berdalil dengan hadits Anas ra, bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah sebelum matang. Ada yang bertanya kepada beliau, “Bagaimana matangnya?” rasul menjawab,” Apabila sudah memerah.” Kemudian beliau berkata, “Bagaimana menurutmu bila Allah menahannya berbuah dengan baik lantas dengan alasan apakah salah seorang dari kamu mengambil harta saudaranya?”
Hadits ini tidak dapat dipakai untuk mengkhususkan hadits Jabir di atas karena beberapa alasan:
- Rusaknya buah sesudah matang bisa saja terjadi. Alasan pembatalan transaksi adalah kerusakan pada buah. Dan ada atau tidaknya hukum tersebut (pembatalan transaksi) bergantung kepada alasan tersebut.
- Penjualan buah sebelum terlihat baiknya adalah bathil dan tidak sah, maka tidak dapat dikatakan sebagai jual beli dalam terminologi syar’i. Sementara hadits Jabir menunjukkan telah terhadinya jual beli, wallaahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/271-272.