Larangan Jual Beli Mata Uang, Emas, Perak dan Sebagainya

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah menjual emas dengan emas kecuali sama-sama ukurannya dan jangan melebihkan yang satu dari yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama-sama ukurannya dan jangan melebihkan yang satu dari yang lain. Dan jangan pula menjual yang kredit dengan yang tunai,” (HR Bukhari [177] dan Muslim [1584]).

Dari ‘Utsman bin Affan r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah menjual satu dinar dengan dua dinar dan jangan pula menjual satu dirham dengan dua dirham,” (HR Muslim [1585]).

Masih dari ‘Utsman bin Affan r.a, Rasulullah saw. bersabda, “(Boleh menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama-sama ukurannya dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia memakan riba. Sama saja baik yang menerima maupun memberi,” (HR Muslim [1584]).

Dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan r.a, ia berkata, “Aku datang dan berkata, ‘Siapakah yang mau menjual dirham (perak)?’ Maka berkatalah Thalhah bin ‘Ubaidillah -saat itu ia berada di sisi ‘Umar bin al-Khaththab r.a-, ‘Perlihatkan emas milikmu (dinar) kemudian bawa kemari, apabila telah datang khadim (pelayan) kami, maka kami akan menyerahkan kepadamu perak (dirham) yang engkau kehendaki.’

Maka ‘Umar pun berkata, ‘Demi Allah sekali-kali jangan Engkau berikan kepadanya perak yang dikehendakinya atau engkau kembalikan kepadanya emas miliknya. Karena Rasulullah saw. bersabda, ‘Menjual perak dengan emas adalah riba kecuali kontan (tunai). Menjual gandum halus dengan gandum halus adalah riba kecuali kontan. Menjual gandum kasar dengan gandum kasar adalah riba kecuali kontan. Menjual kurma dengan kurma adalah riba kecuali kontan’,” (HR Bukhari [2134] dan Muslim [1586]).

Dari Abu Qilabah ia berkata, “Ketika berada di Syam aku menghadiri sebuah halaqah yang dihadiri juga oleh Muslim bin Yasar. Lalu datanglah Abul Asy’ats. Orang-orang berseru, ‘Abul Asy’ats datang Abul Asy’ats datang!’ Lalu ia pun duduk. Aku berkata kepadanya, ‘Sampaikanlah kepada saudara kita ini hadits ‘Ubadah bin Shamit r.a.’ Ia berkata, ‘Ya, kami berangkat dalam sebuah peperangan yang dipimpin oleh Mu’awiyah. Kami memperoleh ghanimah (harta rampasan perang) yang sangat banyak. Di antara harta ghanimah yang kami peroleh adalah bejana dari perak. Kemudian Mu’awiyah menyuruh seorang laki-laki untuk menjualnya bersama barang-barang hadiah. Maka orang-orang pun berebutan membelinya. Sampailah hal itu kepada ‘Ubadah bin Shamit, ia bangkit lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw .melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali sama ukurannya dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah memakan riba.

Maka orang-orang pun mengembalikan barang-barang yang telah mereka ambil. Sampailah berita itu kepada Mu’awiyah, ia bangkit dan berkhutbah, ‘Apa maksud orang-orang yang menyampaikn hadits-hadits dari Rasulullah saw padahal kami telah menyaksikan beliau dan menyertai beliau, namun kami tidak pernah mendengar hal semacam itu dari beliau.’

Lalu bangkitlah ‘Ubadah bin Shamit dan mengulangi hadits tersebut kemudian ia berkata, ‘Sungguh kami akan menyampaikan hadits yang kami dengar dari Rasulullah saw. meskipun Mu’awiyah tidak senang.’ Atau ia berkata, ‘Meskipun ia jengkel, tak masalah bagiku tidak menyertainya dalam pasukan di malam yang kelam’,” (HR Muslim [1578]).

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. berasabda, “Boleh menjual kurma dengan kurma, hinthah dengan hinthah (sejenis gandum), gandum kasar dengan gandum kasar, garam dengan garam asalkan sama ukurannya dan kontan. Barangsiapa menambgah atau meminta tambahan, maka ia telah memakan riba, kecuali bila berbeda warnanya,” (HR Muslim [1588]).

Dari Abul Minhal bahwa ia berkata, “Syarik menjual perak kepadaku secara kredit sampai musim haji atau sampai bulan haji. Ia datang kepadaku untuk memberitahukannya aku berkata kepadanya: ‘Cara seperti ini tidak dibolehkan.’ Ia berkata: ‘Aku telah menjualnya dengan cara seperti ini di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkariku.’ Maka aku pun menemui al-Bara’ bin ‘Azib dan bertanya kepadanya. Ia berkata, ‘Rasulullah saw datang ke Madinah sementara kami berjual beli dengan cara seperti itu. Beliau saw. bersabda, ‘Jika dijual secara kontan, maka tidak menjadi masalah adapun secara kredit (ditangguhkan penyerahannya), maka termasuk riba.’

Al-Bara’ melanjutkan perkataannya, ‘Temuilah Zaid bin Arqam sesungguhnya perdagangannya lebih besar daripadaku.’

Maka aku pun menemui Zaid dan bertanya kepadanya tentang masalah ini dan ia menjawab persis seperti jawaban al-Bara’,’ (HR Bukhari [2180 dan 2181] dan Muslim [1589]).

Dari Abu Bakrah, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali sama ukurannya dan beliau membolehkan kami membeli perak dengan emas, bagaimana pun caranya terserah kepada kami. Dan membolehkan kami membeli emas dengan perak, bagaimana pun caranya terserah kepada kami.”

Seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Apakah harus kontan?” Ia menjawab, “Begitulah aku mendengarnya.” (HR Bukhari [2175] dan Muslim [1590]).

Dari Abu Sa’id al-Khudri dan Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. menugaskan seorang laki-laki untuk mengurus Khaibar. Lalu ia datang dengan membawa kurma Janib. Rasulullah saw. berkata, “Apakah seluruh kurma Khaibar seperti ini?” Lelaki itu bertanya, “Demi Allah tidak semua seperti ini, ya Rasulullah. Kami mengambil satu sha’ kurma seperti ini dengan dua sha’ kurma biasa dan kami mengambil dua sha’ dengan tiga sha’ kurma biasa.” Rasulullah saw. berkata, “Jangan lakukan seperti itu. Juallah semua jenis kurma biasa itu dengan dirham lalu belilah kurma Janib itu dengan dirham tersebut,” (HR Bukhari [2201] dan Muslim [1593]).

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, “Bilal datang menemui Rasulullah saw. dengan membawa kurma Burni. Rasulullah saw. berkata kepadanya, ‘Dari mana kurma ini?’ Bilal menjawab, ‘Aku dulu memiliki kurma yang jelek. Lalu aku jual dua sha’ kurma jelek tersebut dengan satu sha’ kurma Burni untuk dihidangkan kepada Nabi saw.’

Maka spontan saja Rasulullah saw. bersabda, ‘Cih, cih! Itulah riba. Jangan engkau lakukan seperti itu lagi. Akan tetapi bila engkau ingin memilikinya maka juallah terlebih dulu kurma jelekmu itu kemudian baru engkau beli kurma Burni tersebut’,” (HR Bukhari [2312] dan Muslim [1594]).

Masih dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, “Kami dihadiahi kurma jam’i pada masa Rasulullah saw, yaiut campuran dari berbagai macam jenis kurma. Dan kami menjual dua sha’ kurma-kurma tersebut dengan satu sha’ kurma yang berkualitas. Maka sampailah berita itu kepada Rasulullah saw, beliau bersabda, “Jangan menjual dua sha’ kurma dengan satu sha’ kurma. Jangan pula menjual dua sha’ gandum dengan satu sha’ gandum. Dan janganlah pula menjual dua dirham dengan satu dirham,” (HR Bukhari [2080] dan Muslim [1595]).

Dari Mujahid, ia berkata, “Pada suatu ketika kami bersama ‘Abdullah bin ‘Umar ra lalu datanglah seorang tukang emas. Ia berkata kepada Ibnu ‘Umar, ‘Ya Abu ‘Abdirrahman, aku seorang tukan emas. Lalu aku menjual emas itu lebih mahal daripada timbangannya. Aku menarik keuntungan dari keahlianku.’

Akan tetapi ‘Abdullah bin ‘Umar melarangnya. Tukang emas itu terus menerus menanyakan hal tersebut kepada Ibnu ‘Umar, namun beliau tetap melarangnya. Hingga beliau sampai ke pintu masjid atau sampai ke hewan tunggangan yang hendak beliau kendarai. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Umar ra berkata kepadanya, “Boleh menjual dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham tanpa ada kelebihan antara keduanya. Itulah pesan Nabi kami saw kepada kami dan juga pesan kami kepada kalian,” (Shahih, HR Malik dalam kitab al-Muwaththa’ [II/633/31] dan asy-Syafi’i dalam kitab ar-Risaalah [760], al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [2059]).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa ‘Umar bin al-Khaththab r.a berkata, “Janganlah menjual emas dengan emas kecuali sama ukurannya, tanpa melebihkan yang satu atas yang lainnya. Jangan pula menjual perak dengan perak kecuali sama ukurannya, tanpa melebihkan yang satu di antaranya ghaib (ditangguhkan penyerahannya) dan yang satunya kontan. Jika ia minta penangguhan hingga ia masuk ke dalam rumahnya, maka janganlah beri penangguhan karena aku khawatir atas kalian ar-ramaa’. Dan ar-ramaa’ itu adalah riba,” (Shahih, HR Malik [II/634, 635/34 dan 35]).

Kandungan Bab:

  1. Riba ada dua jenis: riba Fadhl (pada transaksi kontan) dan riba Nasi’ah (pada transaksi berjangka). Adapun riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan bahwa beliau mengingkari riba Fadhl berdalil dengan hadits Usamah bin Zaid r.a, “Tidak ada riba kecuali riba Nasi’ah,” (HR Bukhari [2178 dan 2179] dan Muslim [1596]).

    Namun, telah diriwayatkan pula rujuk beliau dari pendapat tersebut. Dalam Shahih Muslim [1594] dan [100] disebutkan bahwa Abu Sa’id berkata, “Manakah yang lebih berhak disebut riba, menjual kurma dengan kurma atau menjual perak dengan perak?” Ia berkata, “Setelah itu aku menemui Ibnu ‘Umar r.a. dan beliau melarangku. Namun, aku tidak menemui Ibnu ‘Abbas. Lalu Abu Shahba’ menceritakan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Ibnu ‘Abbas tentang masalah ini di Makkah dan beliau memakruhkannya (melarangnya).”

    Dan juga berargumentasi dengan hadits Usamah r.a. tidaklah tepat karena penafian adanya pengharaman riba fadhl yang diambil dari hadits Usamah hanyalah berdasarkan mafhum (makna konstekstual). Dalil-dalil yang disebutkan dalam bab di atas lebih didahulukan karena kandungannya adalah manthuq (makna tekstual). Oleh karena itu, hadits usamah dibawakan kepada makna riba Akbar atau ditakwil kepada beragam jenis riba lainnya, wallaahu a’lam

  2. Enam jenis yang disebutkan dalam hadits yaitu emas, perak kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam, tidak boleh dijual yang sejenis satu dengan lainnya kecuali sama ukurannya dan kontan. Harus sama timbangan atau takarannya dan harus tunai. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka jatuh dalam riba, wal ‘iyaadzubilah
  3. Jika tidak sejenis, maka boleh tidak sama ukuran akan tetapi harus kontan, tidak boleh kredit (atau ditangguhkan pelunasannya). Kalau tidak, maka jatuh dalam riba. 
  4. Siapa saja yang memberikan tambahan atau menerima tambahan, maka keduanya telah jatuh dlam praktek riba. 
  5. Barangsiapa menjual perhiasan emas dengan emas, maka harus sama timbangannya. Tidak boleh meminta tambahan harga untuk upah tukang (upah pengerajin) karena hla itu termasuk menjual emas dengan emas disertai tambahan nilai (harga). 
  6. Bagi yang ingin menukar tambah salah satu dari enam jenis di atas dengan sejenisnya, maka ia harus menjualnya dengan jenis lain dan membawa yang ia beli tadi, lalu ia menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari modalnya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/261-267