Larangan Menjual Hewan dengan Hewan yang Ditangguhkan Pembayarannya

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menjual hewan dengan hewan yang ditangguhkan pembayarannya, (Shahih, HR ‘Abdurrazzaq [1433], ath-Thabrani [11996], Ibnul Jarud [610], Ibnu Hibban [5028], al-Baihaqi [V/288-289], ath-Thahawi [IV/60], ad-Daraquthni [III/71]).

Dari Samurah bin Jundab r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual hewan dengan hewan yang ditangguhkan pembayarannya,” (Hasan, HR Abu Dawud [3356], at-Tirmidzi [1237], Ibnu Majah [2270], Ahmad [V/12, 19 dan 22], ath-Thahawi [IV/60], al-Baihaqi [V/288], al-Khathib al Baghdadi dalam Taarikhnya [II/354] dan ath-Thabrani dalam al-Kabiir [6847 dan 6851]).

Kandungan Bab:

  1. Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (VIII/73-74), “Inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu bahwa boleh menjual seekor hewan dengan dua ekor secara kontan, baik sejenis maupun berlainan jenis.”

    Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Menjual dua ekor hewan dengan seekor tidak boleh kalau dengan penangguhan pembayaran, tapi boleh kalau dengan pembayaran kontan (tunai)’,” (Hasan lighairihi, HR at-Tirmidzi [1238], Ibnu Majah [2271], Ahmad [III/310, 380 dan 382]). 

  2. At-Tirmidzi berkata (III/539), “Inilah yang berlaku menurut mayoritas ahli ilmu dari kalangan Sahabat Nabi dan yang lainnya tentang penjualan hewan dengan hewan yang ditangguhnya pelunasannya. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Sufyan ats-Tsauri dan penduduk Kuffah serta pendapat yang dipilih oleh Ahmad. Sebagian ahli ilmu dari kalangan Sahabat Nabi dan lainnya membolehkan penjualan hewan dengan hewan yang ditangguhkan pelunasannya, ini merupakan pendapat asy-Syafi’i dan Ishaq.”

    Al-Baghawi berkata (VIII/74), “Pihak yang membolehkan berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash r.a, bahwa Rasulullah saw. memerintahkannya untuk menyiapkan pasukan, sehingga unta-unta yang ada semuanya habis. Lalu Rasulullah saw. memerintahkannya agar mengambil unta-unta yang masih muda dari harta shadaqah. ‘Abdullah bin ‘Amr mengambil ‘Amr mengambil seekor unta muda dari unta-unta shadaqah ditukar dengan dua ekor unta.”

    Saya katakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud [3357], Ahmad [6593] dan [7025], al-Hakim [II/56 dan 57], ad-Daraquthni [III/69], al-Baihaqi [V/287] dengan sanad yang terdapat kedha’ifan karena adanya idhthirab dan perawi yang majhul.

    Akan tetapi jalur lain dari ‘Abdullah bin Wahb dari Ibnu Juraij bahwa ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya (yakni ‘Abdullah bin ‘Amr) dengan lafazh yang mirip dengan riwayat di atas.”

    Diriwayatkan oleh ad-Daraquthi (III/69), lal al-Baihaqi meriwayatkan dari jalurnya (V/298) dengan sanad hasan. Karena sanadnya adalah ‘Amr bin Syua’ib dari ayahnya dari kakeknya, perawi-perawi di bawahnya tsiqah dan Ibnu Juraij telah menyatakan penyimakannya. Al-Baihaqi telah menshahihkannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (IV/419), “Sanadnya kuat.” 

  3. Para ulama yang melarang penjualan hewan dengan hewan yang ditangguhkan pelunasannya berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat:
    1. Pendapat yang disebutkan oleh Malik: Boleh apabila jenisnya berbeda dan tidak boleh bila sejenis. Namun pendapat ini dibantah oleh al-Baghawi dengan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata (VIII/75), “