Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang menjual tumpukan makanan yakni kurma yang tidak diketahui secara pasti berapa ukurannya dengan kurma yang jelas takarannya (ukurannya), (HR Muslim [1530]).
Kandungan Bab:
Haram hukumnya menjual tumpukan kurma atau makanan yang tidak diketahui secara jelas ukurannya dengan makanan sejenis yang sudah jelas takarannya
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/268-268.