Larangan Menjual Tumpukan Makanan dengan Sesuatu Yang Jelas Nilai (Harga Atau Ukurannya)

Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang menjual tumpukan makanan yakni kurma yang tidak diketahui secara pasti berapa ukurannya dengan kurma yang jelas takarannya (ukurannya), (HR Muslim [1530]).

Kandungan Bab:  

Haram hukumnya menjual tumpukan kurma atau makanan yang tidak diketahui secara jelas ukurannya dengan makanan sejenis yang sudah jelas takarannya

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/268-268.