Dari Jabir r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang jual beli sinin,” (HR Muslim (1536).
Kandungan Bab:
Jual beli sinin atau mu’awamah adalah sewa-menyewa pepohonan (untuk diambil buahnya pada saat panen) selama dua atau tiga tahun atau lebih sebelum kelihatan buahnya. Sewa-menyewa seperti ini haram dan bathil karena termasuk menjual sesuatu yang belum tercipta.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/247-248