Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang praktek hashaah (lempar batu) dalam jual beli dan beliau juga melarang gharar (ketidakjelasan) dalam jual beli,” (HR Muslim [1513]).
Kandungan Bab:
- Jual beli hashaah ditafsirkan dengan beberapa tafsiran sebagai berikut:
- Si pembeli mendatangi sekawanan kambing atau sejumlah hewan ternak atau sekelompok budak lalu ia berkata kepada penjualnya, “Aku lempar batuku ini, apabila batu ini jatuh kepada salah satu dari kambing, hewan atau budak tersebut, maka ia menjadi milikku dengan harga sekian dan sekian.”
- Si penjual berkata kepada si pembeli, “Jika aku melempar batu ini kepadamu berarti jadilah transaksi jual beli di antara kita.”
- Atau si penjual mensyaratkan hak pilih hingga ia melempar batu tersebut, ia berkata, “Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat adanya hak khiyar (pilih) hingga aku melempar batu ini.”
- Haram dan batal hukumnya seluruh bentuk praktek hashaah yang telah disebutkan di atas. Karena adanya unsur ketidakjelasan, gharar, penipuan, dan mudharat.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/245-245