Larangan Menawar di atas Tawaran Saudaranya Sesama Muslim

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang mencegat penjual di jalan sebelum sampai di pasar, melarang seorang muhajir (orang kota) menjualkan untuk orang desa, melarang seorang wanita mensyaratkan kepada (suaminya) untuk menceraikan madunya, melarang mengajukan tawaran di atas tawaran saudaranya sesama Muslim, melarang praktek najasy dan melarang tashriyah (menahan susu unta atau kambing atau hewan ternak lainnya dengan tidak memerahnya supaya badannya kelihatan besar sehingga dapat dijual dengan harga yang tinggi,” (HR Bukhari (2150) dan Muslim (1515).

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya mengajukan tawaran di atas tawaran saudaranya sesama Muslim (memotong tawarannya), bentuknya adalah sebagai berikut: “Pemilik barang (penjual) dan pembeli yang tertarik membeli barang itu telah sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli, namun belum lagi dilaksanakan. Lalu datang orang lain kepada si penjual dan berkata: Aku bersedia membelinya dengan harga sekian (lebih tinggi). Perbuatan semacam ini hukumnya haram setelah harga ditetapkan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).” 
  2. Namun bila barang itu dijual oleh pemiliknya (penjual) kepada pembeli yang menawar paling tinggi, maka tidaklah haram dan tidak pula makruh. Itulah yang dikenal dengan sebutan lelang. Pelalangan tidak termasuk praktek najasy yang diharamkan, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam bab terdahulu, wallaahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/237-238