Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah sebagian kamu menjual di atas penjualan saudaranya (memotong penjualan saudaranya sesama Muslim).” (HR Bukhari [2139] dan Muslim [1412]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Kecuali bila saudaranya itu mengizinkannya.”
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang orang kota menjualkan barang dagangan orang desa.”
Dan sabda beliau, “Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya,” (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin yang lainnya. Tidak halal bagi seorang Mukmin membeli di atas pembelian saudaranya dan meminang di atas pinangan saudaranya hingga saudaranya itu meninggalkan (pembelian atau pinangan)nya itu,” (HR Muslim [1414]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya menjual di atas penjualan saudaranya sesama Muslim, bentuknya adalah sebagai berikut: seseorang membeli suatu barang dan keduanya (yakni penjual dan pembeli) masih dalam transaksi jual beli dan belum berpisah serta masih memiliki hak khiyar (hak pilih). Lalu datang orang lain menawarkan kepada si pembeli barang lain yang sama seperti barang yang hendak dibelinya atau barangkali lebih baik dengan harga yang sama atau dengan harga yang lebih murah. Atau (dalam bentuk lain): seseorang (pembeli yang lain) mendatangi si penjual lalu menawar barang tadi dengan harga yang lebih mahal (lebih tinggi) dari harga yang disepakati dengan pembeli pertama sehingga si penjual merasa menyesal dan membatalkan transaksi. Dalam bentuk seperti ini lafazh bay’u (jual) bermakna syira’ (beli), (Syarhus Sunnah [VIII/117]).
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (V/270), “Adapun bentuk menjual di atas penjualan lain (memotong penjualan orang lain) atau membeli di atas pembelian lain (memotong pembelian orang lain) adalah ia berkata kepada si pembeli yang masih dalam hak khiyarnya (hak pilih) dengan penjual pertama, ‘Batalkalah transaksimu itu karena aku bisa menjualnya kepadamu dengan harga yang lebih murah (dari harga yang ditawar oleh penjual pertama).’ Atau ia berkata kepada si penjual, ‘Batalkanlah transaksimu ini karena aku bisa membelinya darimu dengan harga yang lebih tinggi (dari harga yang ditawar oleh pembeli pertama)’,”
- Jika saudaranya itu mengizinkannya, maka tidaklah haram (tidak terlarang). Demikian pula bila transaksinya gagal atau batal sementara kedua belah pihak masi dalam proses jual beli dan masih dalam hak khiyar. Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya hingga saudaranya itu menjualnya (selesai transaksinya) atau meninggalkannya (meninggalkan penjualan) itu,” (Shahih, HR An-Nasa’i [VII/258]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/233-235